Dana Kapitasi Diserahkan Langsung Oleh BPJS ke FKTP Tanggal 15 Setiap Bulan Berjalan

Dana Kapitasi Diserahkan Langsung Oleh BPJS ke FKTP Tanggal 15 Setiap Bulan Berjalan

Rabu, 02 Februari 2022, 5:26:00 AM
Kantor Pusat BPJS Kesehatan

Jakarta, pospublik.co.id - Sampai saat ini Pemerintah  Pusat, bekerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memperbaiki pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pemerintah memandang perlu ada aturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/Puskesmas milik Pemerintah Daerah.


Petunjuk pelaksanaannya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2014  tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.


BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di Puskesmas (FKTP). Dana Kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara di Puskesmas.


Demikian Humas BPJS kesehatan Kantor Pusat masa kepemimpinan Presiden SBY.


Menurut Humas BPJS Pusat, Perpres No.32 Tahun 2014  tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah tersebut mengatur agar jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung dilakukan di Puskesmas Non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


"Sesuai dengan Perintah Presiden SBY yang menginginkan adanya insentif bagi tenaga kesehatan, agar dapat disalurkan tepat alamat, tepat jumlah dan tepat waktu. Dengan demikian, mutu layanan kepada masyarakat dapat maksimal," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat Launching Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah (09/05/2014) besama Menteri Kesehatan RI.


Mekanismenya lanjut Fachmi, guna mendapatkan Dana Kapitasi tersebut, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana Kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mengenai pemanfaatannya, Perpres tersebut menegaskan, dana Kapitasi JKN di Puskesmas dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.


“Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal 12 Ayat (4) Perpres tersebut.


Lebih lanjut dikatakan, BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan menggunakan sistem pembiayaan Kapitasi di faskes tingkat pertama (primer) dan INA CBG’s untuk faskes tingkat lanjutan. Sistem pembayaran kapitasi adalah  sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya pelayanan Rawat jalan Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa.


Sistem pembayaran ini menurut Fachmi Idris kala itu, adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan.


Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor:111 Tahun 2013 tentang Perubahan PerPres Nomor:12 Tahun 2013, BPJS Kesehatan wajib membayarkan Dana Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.


Pelayanan Kesehatan yang dicakup pembayaran dana Kapitasi di FKTP sebagaimana bunyi Pasal 16 Permenkes Nomor:71 Tahun 2013, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

Dalam Pasal 17 Permenkes Nomor:71 Tahun 2013 berbunyi, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yakni:

  1. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan
  2. Kasus medis rujuk balik
  3. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
  4. Rehabilitasi medik dasar

Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada Puskesmas lanjut Fachmi, sudah mencakup jasa Dokter Praktek dan Klinik maupun pembayaran biaya pelayanan yang dilakukan oleh jejaring faskes (Pelayanan obat RJTP oleh apotek dan laboratorium sederhana). Hingga tahun 2014, BPJS Kesehatan telah menyalurkan dana Kapitasi kurang lebih sebesar 2,6 Triliun.
(MA

TerPopuler