Kejari Tetapkan 3 ASN Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejari Tetapkan 3 ASN Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 27 Oktober 2021, 8:32:00 PM
Tersangka Koruptor Di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Hendak Dibawa ke Rutan

Kab. Bekasi, Pospublik.co.id - Tiga (3) Aparatur Spil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat berat dan Retribusi Tera.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, SH. MH mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi setelah diyakini cukup bukti.


“Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).


Dalam kasus pengadaan alat berat dan Retribusi Tera ini ada dua perkara Tipikor, yakni: Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan tersangka inisial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, SH. MH Sedang Menyampaikan Keterangan Pers

Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara pada pengadaan alat berat ini sekitar Rp.1,4 miliar dan perkara Retribusi tera sekitar Rp.1 M yang tidak disetorkan tersangka,” ungkapnya.


Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp.8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019. (Vin)

TerPopuler