Dugaan Korupsi Pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dilapor ke-Kejaksaan

Dugaan Korupsi Pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dilapor ke-Kejaksaan

Selasa, 26 Oktober 2021, 5:35:00 AM
Bariaksi Sedang Berdialog dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Restu, SH. MH (Batik Merah sedang Pegang Dokumen) 

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Barisan Mahasiswa Aksi (Bariaksi) Kota Bekasi, serahkan dokumen dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (26/10/2021). Bariaksi meminta Kejari memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Sekretaris Disdik, Kepala Bidang SMP Disdik, dan Seluruh Kepala Sekolah. 


Dokumen dugaan tindak pidana korupsi diserahkan pengunjuk rasa ke Kejaksaan setelah terlebih dahulu bernegosiasi dengan Kasi Pidsus, Restu, SH. MH yang menerima perwakilan pengunjuk rasa di halaman gedung kejaksaan. 

Kordinator pengunjuk rasa, Wawan, dalam suratnya berisi sampel dugaan tindak pidana di SMPN Kota Bekasi menyebut, dengan tameng koperasi, pihak sekolah memperjual belikan seragam/atribut siswa/i untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, dan korvorasi. 

Melalui koperasi yang dibentuk dan didirikan pihak sekolah, dan pengurusnya terdiri dari guru dan bagian tata usaha ujar Wawan, harga pakaian/atribut siswa/i sangat mencekik perekonomian orangtua siswa/i, dan sifatnya memaksa.
Koordinator Bariaksi, Wawan (Baju Hitam Pakai Topi) Sedang Menunjukan Dokumen Dugaan Korupsi Di Disdik Kota Bekasi yang Kemudian Diserahkan kepada Kasi Pidsus, Restu SH. MH
Contohnya, harga atribut biru putih Rp.57.000,- atribut pramuka Rp.47.000,- baju batik Bekasi Rp.100.000, -baju Muslim Rp.110.000,- dasi pramuka/kacu Rp.35. 000,- dasi biru putih Rp.42.000,- ikat pinggang Rp.42.000,- kaos kaki 3 stel Rp.75.000,- kaos olah raga Rp.150.000,- nama dada 5 pices Rp.50.000,- topi pramuka (baret) Rp.45.000,- topi biru putih Rp.47.000,- kerudung bagi wanita 2 pices Rp.80.000,- Total Rp.990.000, -per siswa/i.


Menurut pengunjuk rasa, di Kota Bekasi dunia pendidikan secara terus menerus menjadi problematika. Lagi-lagi menuntut mereka (Bariaksi) turun kejalan menyuarakan jeritan hati anak menangis dan jeritan hati para orangtua siswa/i akibat prilaku oknum oknum di dunia pendidikan. 

Ditengah bangsa ini dilanda pandemi covid-19 seru mereka, dunia pendidik masih tega-teganya mencekik leher para orantua siswa/i dengan mengangkangi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang tupoksi Komite Sekolah. 
Petugas Pengamanan Hendak Membubarkan Pasukan Usai Pengunjuk Rasa Membubarkan Diri
Padahal menurut Bariaksi, permendikbud Nomor:75 tahun 2016, khususnya pasal 12 dan pasal 13 tentang Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang:
Pasal 12:
  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
  2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / wali nya
  3. Menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
  4. Menciderai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang menciderai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung, mengambil atau mensiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah
  6. Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi / kelompok
  7. Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah dan atau
  8. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah.

Pasal 13 :
  1. Komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua / wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalu pertemuan berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari : laporan kegiatan komite sekolah, dan
  3. Laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. 

Namun ketika Bariaksi mendapat informasi dari orangtua/wali siswa/i, yang kemudian ditindak lajuti investigasi ke sekolah, ditemukan fakta dugaan pembangkangan terhadap larangan yang diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tersebut. 

Untuk itu ujar Bariaksi, mereka meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera  mengambil langkah hukum dengan memanggil, dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Sekretaris Disdik, Kepala Bidang SMP Disdik, dan Seluruh Kepala Sekolah.

Menurut Bariaksi, apabila dalam tenggat waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan nyata dari Kejari yang disampaikan melalui media massa kepada masyarakat, Bariaksi akan kembali turun kejalan menyuarakan praktik kotor pada dunia pendidikan tersebut. (MA) 

TerPopuler