Hak Jawab Berita yang Isinya Terkesan Mengintimidasi

Hak Jawab Berita yang Isinya Terkesan Mengintimidasi

Senin, 27 September 2021, 5:53:00 AM

 

Gedung Kantor Bapenda
Menindak lanjuti surat Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Selaku PPID Utama, Nomor:488/1745/Setda.HUM, perihal Klarifikasi Berita media online pospublik.co.id dengan link https://www.pospublik.co.id/021/09/biaya emtertaint-untuk-validasi-bphtb_21.html tertanggal 21 September 2021 berjudul “Biaya Entertaint Untuk Validasi BPHTB Di Bapenda Rp.3 Miliar” Sekretaris Bapenda, Dian Damayanti, S.IP. M.Si selaku PPID Pembatu, melalui suratnya Nomor:065.2/1049-Bapenda.Set, tertanggal 23 September 2021, yang diteruskan PPID Utama kepada pospublik.co.id sebagai hak jawab berita, disebut:

  1. Bapenda Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat Kota Bekasi, termasuk didalamnya pelayanan validasi surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (SSP-BPHTB) dilakukan tanpa memungut biaya tau grati sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Nomor:065.2/Kep.637.A-Bapenda/VI/2020 tentang Standar Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
  2. Secara Kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bapenda Kota Bekasi telah menindak lanjuti keterangan dalam link berita https://wwww.pospublik.co.id/2021/09/biaya-entertaint -untuk-validasi-bphtb_21.html dengan melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang tersebut namanya dalam isi berita dimaksud. Hasil klarifikasi adalah bahwa kedua pegawai dimaksud tidak menerima pemberian uang pelicin atau uang apapun dari Sdr Laksana sebagaimana keterangan yang dimuat dalam pemberitaan dimaksud, dan surat pernyataan dari kedua pegawai dimaksud,  masing-masing: Elia Ray MG, dan Argita Mega Listya Putri terlampir.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/terjadi-lost-potensi-pad-puluhan-miliar.html

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, disampaikan bahwa pemberitaan dalam media online pospublik.co.id/2021/09/biaya-entertaint-untuk –validasi-bphtb_21.htmlpada tanggal 21 September 2021 adalah tidak benar.


Surat klarifikasi Sekretaris Bapenda selaku PPID Pembantu yang tembusannya kepada: Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan Inspektur Daerah Kota Bekasi tersebut kemudian disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, SE selaku PPID Utama kepada Redaksi Pos Publik tertanggal 27 September 2021 melalui suratnya Nomor:488/1766/SETDA.Hum, perihal Hak Jawab Berita.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/isu-majelis-hakim-dapat-rumah-dan-uang.html

Padahal, klarifikasi yang disampaikan Sekretaris Bapenda kepada PPID Utama tersebut, sebelumnya telah disampaikan Sekban, Dian Damayanti, S.IP. M.Si kepada pospublik.co.id, dan telah diberitakan pada edisi 22 September 2021. Link berita edisi 22 September 2021 yang memuat klarifikasi langsung dari Sekban juga telah disampaikan kepada Kabag Humas selaku PPID Utama.


Namun sangat disayangkan, isi surat Nomor 488/1766/SETDA.Hum tertanggal 27 Septeber 2021 perihal hak jawab berita yang disampaikan kepada pospublik.co.id tersebut terkesan mengintimidasi dengan mengutip ketentuan UU Pokok Pers nomor: 40 tahun 1999.


“Sesuai dengan ketentuan UU pokok Pers nomor.40 Tahun 1999 yang berbunyi pers wajib melayani Hak Jawab dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)” padahal perihal surat adalah hak jawab, bukan somasi.


Menurut Kabag Humas selaku PPID Utama dalam suratnya, yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan (2) dipidana dengan denda Rp.500.000.000,-, menjadi membingungkan, apa pengertian pidana dan apa pengertian denda.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/majelis-hakim-pertanyakan-bukti-surat.html

Kendati demikian, sebagai insan pers yang tunduk kepada UU Pokok Pers, Redaksi pospublik.co.id selalu menjungjung tinggi, dan mentaati segala yang diamanadkan UU tersebut, termasuk melayani hak jawab. Maka dengan dimuatnya hak jawab ini, kewajiban Redaksi pospublik telah tepenuhi sebagaimana diatur dalam UU nomor:40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/MA)

 

 

TerPopuler