Satu Persatu Skandal Korupsi Masa Kepresidenan Jokowi Terungkap

Satu Persatu Skandal Korupsi Masa Kepresidenan Jokowi Terungkap

Rabu, 18 Agustus 2021, 4:29:00 AM

Kapal Perintis Tol Laut (Foto Ist) 

Sulbarpospublik.co.id -Skandal korupsi yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara dalam dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako tahun 2020 yang telah memasuki agenda pembelaan, kembali terjadi pada proyek tol laut di Propinsi Sulawesi Barat.

Berkas penyidikan proyek tol laut ini pun oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan dinyatakan lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Agustinus Suprianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsul Ridwan kepada wartawan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tol laut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dalam perkara ini, Polda Sulbar, menetapkan dua orang tersangka, yakni: IER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ID selaku penyedia barang, atau direktur PT. Suasana Baru Line. 

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar hingga menimbulkan  kerugian negara mencapai Rp.4,9 miliar lebih berdasarkan audit BPKP.

”Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni: PPK dan Direktur PT. Suasana Baru Line. Kini berkas keduanya sudah P21,” ujar Syamsul kepada pojokcelebes.com sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Syamsul menyebut, PPK dan pihak penyedia PT. Suasana Baru Line sengaja membuat addendum kontrak tapi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpresb Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, yakni: biaya labuh dan biaya tambat.

Dalam kontrak awal, seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT, namun oleh tersangka sengaja mengadendum menjadi 1.200 GT. Kendati telah terjadi perobahan kontrak dari kavasitas 200 GT menjadi 1.200 GT, namun dalam pembayaran biaya labuh dan tambat tetap menggunakan perhitungan 200 GT atau menadi 6 x lipat.

Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit BPKP, terjadi kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja. 

Kasus korupsi ini terjadi pada proyek yang biaya transportasi angkutan laut perintis pangkalan mamuju, trayek R-45 yang bersumber dari APBN T.A 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. Suasana Baru Line disubsidi.

Dari kasus tersebut, Penyidik Polda Sulbar menyita barang bukti, yakni: DIPA dari UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana/SPMU dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak, Uang tunai Senilai Rp.1.000.000.000,- yang disita dari penyedia, Bukti penyetoran ke kas Negara hanya senilai Rp.348.310.400, -. 

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 lebih subsidair Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun. (MA) 

TerPopuler