Anggota Brimob yang Gugur Dikeroyok Diduga Langgar Telegram Kapolri

Anggota Brimob yang Gugur Dikeroyok Diduga Langgar Telegram Kapolri

Kamis, 22 April 2021, 3:49:00 AM
Polis Line Lokasi Pengeroyokan

Jakarta, pospublik.co.id 
Anggota Brimob Kelapa Dua tewas akibat dikeroyok orang tak dikenal di Obama Cafe Blok M, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (18/04/2021). Selain anggota Brimob, anggota Kopassus juga menjadi korban luka-luka hingga dirawat di RSPAD Gatot Subroto.


Anggota Brimob yang tewas diketahui bernama Bharatu Yohanes Samuel, dan anggota Kopassus berpangkat Sersan  Dua (Serda), Donatus Boyau.

Keduanya jadi korban pengeroyokan di Obama Cafe Blok M yang buka dini hari. Tempat ini dikenal sebagai tempat santai untuk minum-minum dan live music, tapi buka dari pukul 21.00 WIB. Padahal, saat ini pemerintah masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ditengah pandemi COVID-19.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kehadiran  Yohanes di Obama Cafe telah mengabaikan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/ 2021, yang diteken Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo tertanggal 19 Februari 2021, dan telegram ini masih berlaku untuk anggota Korps Bhayangkara.

Menurut Ferdy Sambo, telegram ini dikeluarkan setelah kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terungkap. Tujuan telegram itu untuk memberi pengawasan dan pencegahan dini terhadap anggota Polri dari penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan: Divisi Propam telah mengeluarkan aturan yang menekankan agar anggota Polri menghindari tempat-tempat hiburan malam seperti itu.
Kecuali, kata Rusdi, apabila anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan tugas dan itu harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasan atau pimpinannya.

“Kalau tidak dalam rangka tugas, anggota Polri dilarang untuk berada pada tempat-tempat hiburan malam,” kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu (21/04/2021).

Jadi kata Rusdi, telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri tentang larangan memasukintempat-tempat hiburan malam tersebut masih berlaku. Sehingga, jika ditemukan masih ada anggota yang membandel akan diberi sanksi.

“Masih berlaku. Apabila pimpinan mengetahui ada anggotanya melakukan itu, kami yakin pimpinan akan mengambil tindakan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihak Divisi Propam masih melakukan pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak berkunjung ke tempat hiburan malam.

“Mulai sekarang Propam melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan pada tempat-tempat yang cenderung menimbulkan masalah bagi anggota Polri. Tempat hiburan seperti itu, anggota sudah ada pengaman,” kata Rusdi Kamis, (4/04/2021).

Menurut dia, melarang anggota beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kecuali anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.

“Kalau mereka dapat surat perintah tugas, boleh dia berada disitu (tempat hiburan malam), harus karena melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” ujarnya.

Diketahui, Telegram yang diteken Irjen Ferdy Sambo berisi antara lain: memerintahkan seluruh anggota Polri di setiap satker/satwil jajaran melakukan tes urine guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya.

Kemudian, melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksin sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri.

Meningkatkan koordinasi antara fungsi Reserse Narkoba, BNN/BNNP/ BNNK, POM, dan TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.

Diketahui, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Sigit atas meningkatnya pelanggaran oknum anggota Bhayangkara, baik secara kualitas maupun kuantitas pada awal 2021 dari tahun sebelumnya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri atas pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam dan jajaran, sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kwantitas pelanggaran anggota di lapangan,” kata Sambo kepada wartawan, Selasa (13/04/2021) # (MA/RED.


TerPopuler