LKPJ Walikota Bekasi Tahun Anggaran 2020 Disetujui DPRD

LKPJ Walikota Bekasi Tahun Anggaran 2020 Disetujui DPRD

Senin, 05 April 2021, 10:32:00 AM
DPRD dan Walikota Bekasi Tanda Tangani LKPJ (TA) 2020 Pertanda Disetujui

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Walikota Bekasi, DR. Rahmat Effendi Tahun Anggaran (TA) 2020 disetujui DPRD. Berita acara sidang pung telah ditandatangani Ketua DPRD, Chairumman J. Putro dan Walikota disaksikan muspida.


Paripurna tahunan ini diikuti Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Aminudin, Edi, S.Sos. dan Tahapan Bambang Sutopo serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty.

Walikota Rahmat Effendi mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang telah bersama menjalankan fungsi legilsasi dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2020, meski pun masih dalam masa pandemi Covid 19.

Rahmat Effendi juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran dan kerja keras para Aparatur Pemerintah Kota Bekasi sepanjang tahun 2020 ini. Menurut Wali, kerjasama dengan bahu membahu menangani banjir awal tahun 2020 dan juga sosialisasi pencegahan Covid-19 patut diapresiasi.

Lebih lanjut Walikota menyebut, tahapan RPJMD tahun 2018-2023 pada tahun kedua, yakni:TA-2020 bertema Pemantapan Ketersediaan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kota Berbasis Digital harus diakui cukup maksimal.
LKPJ Walikota Bekasi TA-2020 Disetujui DPRD
LKPJ Tahun 2020 terdiri dari berbagai aspek, yakni :
  1. Pendapatan daerah Kota Bekasi tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar 5.287 Triliyun dan terealisasi sebesar 5.092 Triliyun (96,31%) yang bersumber dari PAD dan lain lain pendapatan yang sah. Pendapatan dari sektor retribusi daerah tahun 2020 ditargetkan Rp.72,100 Milyar terealisasi sebesar Rp.72,886 Milyar (105,25%) dari target.
  2. Belanja daerah sepanjang tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan sebesar Rp.5.759 Triliyun terealisasi sebesar Rp.4.787 Triliyun (83,13 %) dari pagu anggaran yang ditetapkan.

Dalam kondisi yang cukup sulit di tahun 2020, capaian dan prestasi Pemerintah Kota Bekasi menjadi alasan untuk mendapat penghargaan selama tahun 2020. Prestasi ini pun harus menjadi ajang pertarungan untuk meningkatkan kinerja seluruh komponen Pemerintah Kota Bekasi pada tahun berikutnya.

"Dengan rampungnya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dan Raperda perubahan pesereoan terbatas sinergi patriot Kota Bekasi menjadi Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda), menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi untuk membangun Kota Bekasi," ujar Walikota sebagaiman release Humas Pemkot di media centre.

Tujuan ditetapkan Perda mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum lanjut Wali, adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka pengelolaan asset oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi. Dengan demikian, perusahaan milik daerah dapat berkontribusi bagi perkembangan perekonomian Kota Bekasi untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Usai menyampaikan kata sambutan, Walikota, Wakil Walikota, dan Ketua DPRD Kota Bekasi beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, masing-masing menandatangani berita acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2020.  (Ndoet)

TerPopuler