Kubu DPP PD Gugat PMH PD Versi KLB Deli Serdang Sumut

Kubu DPP PD Gugat PMH PD Versi KLB Deli Serdang Sumut

Jumat, 12 Maret 2021, 9:26:00 PM
Kuasa Hukum Partai Demokrat Versi AHY Budi Widjojanto Saat Hendak Mendaftarkan  Gugatan Terhadap Kubu Vesri KLB Partai Demokrat Di Deli Serdang Sumut

Jakarta, pospublik.co.id - Kubu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) AHY daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tergugat Kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021).

DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan register perkara nomor: 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Gugatan tersebut terkait kegiatan yang diklaim Kongres Luar Biasa (KLB) PD, Jumat (5/3/2021) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

PD versi AHY meng-hire 13 kuasa hukum. Salah seorang di antaranya adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau yang akrab disebut BW.

"Kita bersama Bambang Widjojanto dan beberapa teman, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso mendampingi kita. Ada Bapak Santoso dan juga Bapak Boedhi," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaku Mahendra Putra, saat hendak berangkat dari DPP PD di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, ke PN Jakpus, Jumat (12/3/2021) sebagaimana dilangsir detiknews. 

"Total kuasa hukum kami daftarkan 13 orang ya," imbuhnya, namun tidak secara gamblang dijelaskan isi gugatan PD tersebut. Tetapi, salah satu poin gugatan menurut Herzaku Mahendra Putra  terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kubu yang mengklaim Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumut.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26 yang menyatakan kader yang telah dipecat tidak boleh membentuk kepengurusan ataupun membentuk parpol atas parmol yang sama dengan asal mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan," ucap Herzaky setiba di PN Jakpus.

Gugatan Partai Demokrat ini pun diterima Kepaniteraan PN Jakpus dengan registrasi nomor 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Dalam gugatan tersebut, tercatat 10 orang tergugat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Diantara 10 orang yang digugat PD tersebut menurut  Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) PD adalah: Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal. Keduanya merupakan para pecatan PD yang menjadi penggagas KLB Demokrat.

"Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar lagi mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," sebut BW menimpali.

Yang pasti menurut BW, Jhoni Allen, Darmizal, terus ada lagi yang lainnya  masuk dalam daftar tergugat.

Sejak awal, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan mengaku yakin betul Moeldoko terlibat gerakan KLB yang menurut Kubu PD AHY abal-abal di Deli Serdang Sumut itu. Keyakinan itu kata mereka terbukti setelah Moeldoko menerima 'pinangan' menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) dan hadir langsung di KLB.

Diitanya wartawan, apakah Moeldoko ikut digugat, BW mengatakan keabsahan Moeldoko sebagai Ketua Umum di pihak KLB Demokrat Belum diketahui secara yuridis. Persoalannya, siapa yang menunjuk Moeldoko sebagai ketum, itu dulu.

"Sekarang cek di anggaran dasar, apakah seseorang, atau Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA misalnya, itu siapa yang menjadikan dia? Siapa yang menunjuk dia dan memberikan KTA kepada dia? Orang ini yang menunjuk ini orang dari partai atau bukan," tutur BW dilangsir detiknews.

Kalau orang dari partai lanjut BW, apakah dia punya kewangan untuk melakukan itu. Jadi merupakan brutalitas politik terjadi karena ini hal yang paling elementer.

Dengan didaftarkannya gugatan ini, ada harapan kekisruhan yang melanda Partai Demokrat dapat menjadi diskusi publik. Sebab, bukan tak mungkin partai politik lain, bahkan organisasi masyarakat (ormas) bisa merasakan apa yang diderita partai berlambang logo Mercy ini.

"Yang sangat penting, kami sungguh-sungguh berharap gugatan ini menjadi public discourse. Kenapa penting? Ini bukan persoalan PD, ini persoalan kita semua. Kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya parpol, tapi juga ormas dan kita semua," ujar BW. # (MA)

TerPopuler