Tiga Menteri Terbitkan SKB Tentang Seragam Sekolah

Tiga Menteri Terbitkan SKB Tentang Seragam Sekolah

Jumat, 05 Februari 2021, 10:00:00 PM

Tiga Menteri Ini Terbitkan SKB Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Jakarta, pospublik.co.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MendikbudNadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama, yang disingkat "SKB 3 Menteri" tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan.

Menurut Nadiem, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, menjadi acuan yang harus diikuti semua pihak. 

Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

"Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem.

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:

  1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem menekankan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:

Nadiem mengharapkan masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri ini.

"Dengan begitu, keputusan SKB tiga menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," ujar Nadiem. (Red)

TerPopuler