Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Non Yustisi

Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Non Yustisi

Rabu, 27 Januari 2021, 2:16:00 AM
Saat Gelar Operasi Yustitia Prokes Covid-19

Kota Bekasi, pospublik.co.id  -
Ratusan orang terjaring operasi Yustisi dan non yustisi penegakan protokol kesehatan oleh tim gabungan. Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan instansi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi serta non yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan setiap hari. Lokasi operasi ditentukan berbeda-beda, mulai dari kawasan Terminal, Pasar, dan sejumlah tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian.

" Rutin tiap harinya kami laksanakan operasi, untuk non Yustisi  dan Yustisi guna memutus rantai COVID 19, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Tempat yang kita sasar yakni tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian," tegas Abi Hurairah.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi , Abi Hurairah, mengatakan mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Selain itu juga ada masyarakat yang membawa masker, namun dipakai dengan asal-asalan serta angkutan dengan kapasitas penumpang yang melebihi.

" Mayoritas pelanggar yang kami tindak mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas, ada juga yang memakai namun memakai dengan asal. Selain itu ada kendaraan yang melebihi batas kapasitas penumpang," ujar Abi 

Satpol PP Kota Bekasi juga telah melaksanakan operasi yustisi dan non yustisi sepanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Adapun data pelaksanaan operasi yustisi dan Non yustisi yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
  1. Kecamatan Bekasi Timur pada 14 Januari 2021 Kegiatan Non yustisi  dengan jumla pelanggar 90 orang.
  2. Kecamatan Bekasi Utara pada tanggal 15 Januari 2021. Kegiatan an Non yustisi  dengan  jumlah pelanggar 32 oran
  3. Kecamatan Medan Satria pada tanggal 15 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 17 orang
  4. BekasiTimur  berlokasi di terminal induk pada tanggal 18 Januari 2021. Kegiatan Yustisi dengan jumlah pelanggar 39 orang total denda Rp. 550.000,-
  5. Kecamatan Pondok gede pada tanggal 18 Januari 2001. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 47 orang
  6. Kecamatan Bekasi Barat pada tanggal 19 Januari 2001. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 46 orang.
  7. Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 19 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar  71 orang.
  8. Kecamatan Rawalumbu pada tanggal 20 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi  dengan jumlah pelanggar 38 orang.
  9. Kecamatan Mustika Kata pada tanggal 20 Januari 2001. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 59 orang.
  10. Kecamatan Medan Satria pada tanggal 21 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 31 orang.
  11. Kecamatan Pondok melati pada tanggal 21 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 21 orang.
  12. Kecamatan Jatiasih pada tanggal 22 Januari 2021 Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 55 orang.
  13. Kecamatan Bantargebang pada tanggal 22 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggan 32 orang.
  14. Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 23 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 91 orang.
  15. Kecamatan Bekasi Utara pada tanggal 25 Januari 2021. Kegiatan operasi Yustisi dengan jumlah pelanggar 36 orang dan total denda Rp.900.000,-
  16. Kecamatan Jatisampurna pada tanggal 25 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 56 orang.
  17. Kecamatan Mustika Jaya  pada tanggal 26 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggan 66 orang.
"Untuk Yustitia kami berikan sanksi berupa denda. Adapun uang denda kami masukan ke Kas Daerah, dan Non Yustisi dengan kerja sosial," kata Abi.

Abi menghimbau supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang sekitar. (EZ/HUMAS)

TerPopuler