Walikota Undang Pengelola Gedung Pertemuan, Cafe, Karauke dan Hiburan Malam Di Stadion PCB

Walikota Undang Pengelola Gedung Pertemuan, Cafe, Karauke dan Hiburan Malam Di Stadion PCB

Senin, 28 September 2020, 12:57:00 AM

Walikota Bekasi Sedang Lakukan Pembinaan Tethap Pengusaha Gedung Pertemuan, Cafe, Resto, Tempat Hiburan, Supaya Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan Mencegah Penyebaran Covid-19

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Usai apel pagi,  Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi mengundang para Pelaku Usaha Gedung Pertemuan, Cafe, Karaoke dan Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi untuk hadir di Stadion Candra Bhaga. Para pengelola Gedung dan  tempat hiburan malam tersebut diundang dalam rangka pembinaan penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi pelanggaran seperti baru-baru ini viral di medsos.


Pembinaan terhadap pengusaha gedung pertemuan dan tempat hiburan, serta cafe berikut restoran tersebut dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Kombes (Pol) Wijonarko, S.Ik. Mewakili Pengusaha, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Cabang Kota Bekasi, Yan Arsyad, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto, Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedi Hafni dan Kepala Kesbangpol, C. Suherlan dalam rangka memberikan solusi untuk para pengelola hiburan.

Dalam kesempatan itu, Walikota mempersilahkan masing-masing perwakilan untuk menyampaikan keluhan dan masukan mengenai kegiatan usaha mereka pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dampak Pandemi Covud-19 di Kota Bekasi.

Wiwin Oriza, Salah satu pengusaha Karaoke mengatakan, Karaoke Win Cibubur sudah mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Pemerintah, akan tetapi masih ada yang masih belum menerapkan protokol kesehatan oleh Karaoke lainnya yang masih membuka melewati pukul 23.00 WIB bahkan sampai mematikan lampu agar tidak diketahui oleh petugas malam. 

"Kami inginkan peraturan tersebut diikuti oleh semua pengusaha hiburan. Tidak ada yang melebihi batas waktu pukul 23.00 Wib," ujarnya.


Sulita, salah seorang pengelola gedung pertemuan Al Muhajirrin Kota Bekasi mengungkapkan, peraturan protokol kesehatan sudah mereka jalankan. Begitupun untuk pengguna yang melangsungkan  pernikahan di gedung itu, wajib mengikuti protokol yang ditentukan. Sistem nasi box (Kotak) sesuai edaran pemerintah, jaga jarak, dan tetap memakai masker menghindari Covid-19.

Agnes, salah satu pemilik Cafe Pelakor di Galaxy menyebutkan, selama ini pihaknya belum mengetahui tentang social distancing. Belum ada pemberitahuan/sosialisasi, tetapi menggunakan masker selalu diterapkan oleh pengelola maupun pengunjung.

"Kami selaku pengusaha cafe terus yerang kaget dipanggil oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk penyegelan. Kami harap bisa kembali diberitahukan secara luas agar kami tidak lagi salah membuka cafe kami," ujar Agnes.

Setelah mendengar keluhan dan masukan dari para pengusaha tersebut, Walikota Bekasi berusaha menjelaskan 3M yang merupakan kewajiban dalam protokol kesehatan, yakni memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak.

Tiga hal tersebut menurut Walikota sangat vital dalam masa ATHB di Kota Bekasi. Baik pengelola manapun pengunjung cafe, tempat hiburan dan restaurant. Penerapan jam operasional hingga batas waktu jam 23.00 WIB juga sudah disosialisasikan.  Tidak ada yang bisa melebihi waktu tersebut. 

Jika masih melanggar batas waktu inu, akan terkena sanksi berupa penyegelan seperti kejadian di Broker Cafe yang viral di medsos. Itu adalah tindakan tegas akibat melewati batas waktu  jam operasional dan berkerumun divideonya. Tindak tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk penyegelan sementara selama 3 hari.

"Ayo kita kerjasama, anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan covid sekaligus memutar roda ekonomi. Kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan. Rumah Makan juga dibatasi buka hingga jam 21.00 Wib secara drive thru sampai jam 23.00. Disparbud bertugas mengendalikan perizinan, Polres, Dandim, Satpol pengendalian pengawasan lapangan. Apabila masih ada yg bandel tidak mengikuti aturan, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan segan menyegel," tegas Walikota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko memberikan apresiasi kepada Wali Kota yang telah memberikan ijin untuk membuka usaha demi kelancaran roda perekonomian masyarakat.

"Kami siap woro wiri melakukan sosialisasi agar masyarakat taat menerapkan Protokol Kesehatan. Tetapi para pengusaha juga, sudah diberikan izin operasi, harus mampu bekerjasama dalam memperhatikan protokol kesehatan, jangan dsampai terjadi seperti kemarin yang viral di media sosial," pesannya.

Media sosial kini merupakan alat penyambung aktif ujar Kapolres, maka dari itu kita harus tegas dan lugas dalam melakukan penyebaran informasi, banyak laporan melalui media sosial ketimbang melalui laporan internal.

"Kami berharap tidak terjadi lagi, dan kami akan siap menegakkan sanksi kepada para pelaku usaha yang bandel melebihi ketentuan yang ada," ujar Kapolrestro.

Nantinya sambung Kapolrestro, Kombes (Pol) Wijinarko, S.Ik, dalam waktu dekat akan dibuatkan pernyataan khusus untuk menerapkan taat jam operasional dan taat menjaga protokol kesehatan dari pengusaha. Dituntut komitmen dari pengusaha untuk tidak melanggar peraturan pemerintah. (Ndoet)

TerPopuler