Koruptor DPO Berhasil Diringkus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Koruptor DPO Berhasil Diringkus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Jumat, 07 Agustus 2020, 9:12:00 PM
Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Setelah 8 tahun buron dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Terpidana Korupsi pada proyek pembangunan jalan dan saluran Bantuan Propinsi DKI (TA) 2002, Wahyu Mulyana akhirnya berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jum'at (7/8) di kediamannya dibilangan Kota Bekasi.
Menurut Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. NH dalam keterangan persnys, pihaknya berhasil menangkap buronan terpidana ini berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan  Wahyu Mulyana.
Untuk memastikan informasi itu kata Kajari Sukarman, Dia langsung membentuk Tim pengintai disekitar rumah terpidana. Setelah yakin si-DPO ada didalam rumahnya, Tim bergegas masuk dan meringkus terpidana korupsi tersebut.
“Malam ini Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu bidang intelijen Kejaksaan melakukan penangkapan Terpidana DPO,” kata Sukarman kepada awak media, Jumat (7/8) malam.
Terpidana Korupsi yang perkaranya  sudah inkrah sekitar 8 tahun ini menurut Kajari Kota Bekasi, Sukarman, masuk DPO sejak tahun 2012. Dia (Wahyu Mulyana) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidaer dua bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp.1,3 miliar.
Terpidana Buron Selama 8 Tahun Berhasil Diamankan dan Rencananya akan Dijebloskan ke LP
Sukarman menjelaskan, terpidana Wahyu Mulyana terlibat korupsi ketika masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bidang Hukum dan Organisasi. Dia kesandung terkait proyek pembuatan jalan dan saluran di daerah TPA Sampah Bantargebang.
Lebih lanjut Sukarman menjelaskan, pendanaan proyek tersebut berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran (TA) 2002. Kemudian, penanganan kasus korupsi ini dimulai tahun 2005 hingga inkrah tahun 2012.
Menurut Sukarman, Terpidana dalam perkara korupsi ini ada dua orang ASN, satu sudah menjalani hukumannya, tinggal Wahyu Mulyana. Perbuatan kedua terpidana menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1,3 miliar.
"Rencana, malam ini terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lapas, namun harus memenuhi syarat-syarat bebas Covid-19 terlebih dahulu," ujar Sukarman dalam keterangan persnya.
Sebelum masuk lapas kata Sukarman, syarat-syarat protokol kesehatan harus dipenuhi, seperti rapid tes Covid-19. Setelah dinyatakan sehat, baru dikirim ke LP. Bravo untuk Kejari Kota Bekasi. (*/Red)

TerPopuler