‎Mandeknya Penerbitan SPPT Disinyalir Sarat Kepentingan, Publik Pertanyakan Integritas Pejabat Bapenda ‎

‎Mandeknya Penerbitan SPPT Disinyalir Sarat Kepentingan, Publik Pertanyakan Integritas Pejabat Bapenda ‎

Rabu, 07 Januari 2026, 12:02:00 AM
Ilustrasi Al (Gambar ini dihasilkan oleh kecerdasan buatan dan bersifat simbolik.)

Bekasi, pospublik.co.id — Mandeknya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kini tak lagi sekadar soal teknis administrasi.
‎Di balik dalih “kehati-hatian” yang disampaikan pimpinan Bapenda, muncul dugaan adanya kepentingan tertentu pejabat internal yang menyebabkan pelayanan publik sengaja diperlambat.
‎Hingga berita kedua ini diturunkan, SPPT yang telah diusulkan masyarakat dan dinyatakan lengkap secara administratif tetap tidak diterbitkan tanpa alasan hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: Mengapa proses terus dibiarkan menggantung, dan siapa yang diuntungkan?
‎Sejumlah pihak menilai, alasan kehati-hatian yang diklaim Kepala Bapenda justru berbanding terbalik dengan prinsip pelayanan publik. Sebab, kehati-hatian seharusnya dibarengi dengan langkah konkret dan batas waktu penyelesaian, bukan pembiaran yang berlarut-larut hingga merugikan wajib pajak.
‎Lebih jauh, publik mulai mencium indikasi konflik kepentingan. Pasalnya, dalam beberapa kasus, objek pajak yang SPPT-nya dipermudah justru disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sementara permohonan warga biasa tersendat tanpa kejelasan. Meski belum terbukti, kondisi ini dinilai patut diduga mengarah pada praktik diskriminatif dalam pelayanan.
‎“Kalau semua dokumen sudah lengkap, tapi tetap ditahan tanpa alasan tertulis, wajar jika publik menduga ada kepentingan lain di balik meja,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya.
‎Permintaan tambahan dokumen yang dinilai tidak relevan, bahkan berasal dari instansi yang bukan kewenangannya, semakin menguatkan dugaan bahwa penerbitan SPPT dijadikan alat kontrol oleh oknum tertentu. Padahal, Camat, Kepala Desa, hingga BPN telah mengeluarkan dokumen resmi sebagai dasar penetapan pajak.
‎Situasi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Jika benar terdapat kepentingan pejabat di dalamnya, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan berpotensi masuk ranah etik dan hukum.
‎Masyarakat mendesak Bupati Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Bapenda. Transparansi dinilai mutlak diperlukan guna menjawab dugaan bahwa pelayanan SPPT telah disusupi kepentingan oknum pejabat.
‎Apabila tidak segera ditindaklanjuti, pembiaran ini dikhawatirkan akan memperkuat anggapan bahwa Bapenda tidak lagi berdiri sebagai pelayan publik, melainkan alat kepentingan segelintir pihak.

Untuk menjaga asas keberimbangan pemberitaan, redaksi pospublik.co.id telah berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Bekasi terkait mandeknya penerbitan SPPT dan dugaan konflik kepentingan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Bapenda.

(Dedy)

TerPopuler