Jaksa Pinangki Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Jaksa Pinangki Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Sabtu, 01 Agustus 2020, 11:32:00 PM
Ket Foto: Sebelah Kiri, Terpidana Djoko S Tjandra. Sebelah Kanan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (ist)
Jakarta, pospublik.co.id -  Beredar informasi telah sembilan (9) kali Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu dengan buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Singapura dan Malaisya.
Foto Pinangki Sirna Malasari bersama Djoko Tjandra pun lantas viral di media sosial. Bahkan sosoknya kini menjadi buah bibir dan sorotan hangat di berbagai media nasional. Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. 
Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dirinya dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Buronan Teroidana Djoko S Tjandra Berhasil Ditangkap KePolisian RI Lintas Negara (foto:republika.com)
Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Diketahui, Pinangki sudah 9 kali bolak-balik ke luar negeri selama tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan untuk bertemu Djoko S Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan Jaksa Pinangki sebesar Rp.6,8 miliar atau tepatnya (Rp.6.838.500.000,-)
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki (take home pay) sebagai seorang jaksa?. Tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor:29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020).
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor:150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp.4.595.150,- per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor:30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain. Untuk PNS  pejabat eselon yang masuk golongan IV, gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp3.044.300 sampai yang tertinggi Rp.5.901.200.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya, yakni: tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp.41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp.6 miliar. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp.630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta setara kas senilai Rp.200 juta.
Data LHKPN, Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Kapuspenkum Kejagung RI, Hary Setiyono Sedang Memberikan Keterangan Pers di Luar Ruangan
Dalam laporan tersebut, jumlah total kekayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar. Harta tersebut terdiri atas Rp.2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah. Harta bergerak berupa mobil senilai Rp.460 juta, serta giro setara kas lainnya sebanyak Rp.128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang. Atas dugaan pelanggaran displin ASN, menurut keterangan pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, jaksa Pinangki dikenakan sanksi sangat berat berupa pencopotan jabatannya.
Namun motif pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buron terpidana Djoko S Tjandra di Malasya belum diungkapkan Hari Setiyono.  (*/R-01)

TerPopuler