DPO Terduga Pelaku Tindak Pidana Muncul Di Pengadilan

DPO Terduga Pelaku Tindak Pidana Muncul Di Pengadilan

Minggu, 30 Agustus 2020, 1:46:00 AM
H. Dani Mahdani, SH Pengacara Warga Jatikarya Sedang Memberikan Keterangan Pers Di Pengadilan Negeri Bekasi
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Munculnya gugatan baru No.181/Pdt.G/2020/PN. Bks oleh Hasan Karno (Samih Halimah Tusadiyah) selaku penggugat-I, Ali Assegaf selaku penggugat-II, Cidiwati selaku ahli waris (alm) Adang Bin Syarip Penggugat-III, dan Heru Marsongko selaku Penggugat-IV melalui pengecaranya, Anthoni James Harahap, SH, Fikri Abdul Azis, SH, Leo Simon Luku Mahwa, SH, Sanriko Alfrius Bernardo, SH, Yunita Pranata, SH. melawan Menteri Pertahanan RI Cq. Panglima TNI Cq. Dirjen Materil Fasilitas dan Jasa sebagai Tergugat-I, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi sebagai tergugat-II, Warga Jatikarya sebagai tergugat-III, Dkk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tanggal 11 Mei 2020, kembali mengusik rasa keadilan masyarakat Jatikarya, Kota Beksasi.

Warga Masyarakat Jatikarya melalui pengacaranya, H. Dani Mahdani, SH mengaku tidak habis pikir maksud dan tujuan para penggugat mengajukan gugatan terhadap objek yang sama dengan alasan yang sama. Padahal ujar H. Dani, pengacara-pengacara ini sebenarnya pernah mengajukan PK ke-2 yang telah diputus pada tanggal 19 Desember 2019.

Dalam amar putusan dikatakan: Putusan yang berlaku adalah putusan PK No.218/PK/PDT/2008 tanggal 28 November 2008, Jo. No:1999/Pdt.G/2000/PN. Bks antara Candu Bin Gondo Dkk melawan Dephan RI dan Panglima TNI, yang amarnya berbunyi bahwa tanah objek sengketa di Jatikarya adalah milik masyarakat Jatikarya.

Untuk mencapai titik terang perkara No.218/PK/PDT/2008 tanggal 28 November 2008, Jo. No:1999/Pdt.G/2000/PN. Bks antara Candu Bin Gondo Dkk melawan Dephan RI berikut Panglima TNI ini, warga masyarakat Jatikarya mengaku telah berjuang kurang lebih 20 tahun melalui Jasa Pengacara H. Dani Mahdani, SH & Rekan yang beralamat di Jln. Kayumanis V, No.13A Matraman, Jakarta Timur.

Menurut H. Dani Mahdani, SH, sepanjang perjalanan perkara tersebut, sebanyak tujuh (7) perkara perdata saling gugat menggugat satu sama lain mengklaim tanah warga Jatikarya seluas 485.030 M2 itu, seluruhnya atau sebahagian dimiliki berdasarkan jual beli dari pemilik awal (94 orang Pewaris warga Jatikarya) tahun 1973, 1974, 1975, dan tahun 1982, padahal pemilik awal (Pawaris) sudah meninggal dunia antara tahun 1942 hingga tahun 1972.

"Kami tidak paham maksud dan tujuan mereka mengajukan gugatan lagi, sementara prinsipalnya: Hasan Karno, Heru Marsongko, Adang Bin Syarif, Dandi Samsudin, Nursen, Ali Assegaf, semuanya sudah bersumpah sebelum mengajukan PK. Mereka menyatakan dibawah sumpah bahwa mereka bukan sebagai pemilik tanah itu," tegas H. Dani.
Warga Jatikarya Penuhi Panggilan PN Bekasi Kota untuk Didengar Kesaksiannya Terkait Sengketa Tanah
Tetapi karena pada tahun 2010 mereka menjual tanah milik ahli waris (masyarakat Jatikarya) papar H. Dani Mahdani, maka klien (warga masyarakat) melaporkan mereka ke kePolisian dan akhirnya terbukti bahwa sebanyak 85 buku akte jual beli tertanggal 31 Desember tahun 1982 mereka palsukan.

"Nah sekarang mereka mengajukan gugatan terhadap obyek yang sama, dengan alasan yang sama, kita tunggu tanggal mainnya. Perkara itu sebenarnya sudah cukup jelas. Kalau mereka memang mengerti hukum, dia pasti tau akibat hukumnya," ujar H. Dani Mardani.

Apakah pengacara melanggar etik dan akan dilaporkan ke organisasinya? pertanyaan wartawan ketika konfrensi pers didepan gedung Pengadilan Negeri Bekasi, H. Dani Mahdani mengatakan, tergantung dari klien.

"Tadi klien juga sudah mempertanyakan masalah ini. Klien mohon supaya penggugat asal (Prinsipal) yang disebut disini adalah istri dari terpidana Hasan Karno (Samih Halimah Tusadiyah) selaku penggugat-I, Ali Assegaf selaku penggugat-II, Cidiwati selaku ahli waris (alm) Adang Bin Syarip Penggugat-III, dan Heru Marsongko selaku Penggugat-IV," ujar H. Dani.

Dalam gugatan ini lanjut Dani Mahdani, para ahli waris (alm) Adang Bin Syarip juga tidak jelas siapa, padahal saya tau ahli warisnya banyak.

"Nah untuk yang namanya Ali Assegaf itu masih berstatus DPO karena dari 6 orang yang melakukan tindak pidana Pemalsuan dan menjual tanah masyarakat dengan menggunakan 85 akte palsu pada tanggal 31 Desember 1982 salah satu diantaranya adalah Ali Assegaf masih berstatus DPO berdasarkan catatan kePolisian No:B/DPO/03/I/2013/Resta Bekasi Kota tanggal 09 Januari 2013," ujar H. Dani.

Oleh sebab itu lanjut Dani Mahdani, kliennya sebagai ahli waris minta supaya penggugat asal (Prinsipal) ini semua dihadirkan. Kalau mereka tidak bisa menghadirkan, diduga kuat surat kuasanya palsu.
Warga Jatikarya Tumpah Ruah Di PN Bekasi Kota Memenuhi Panggilan Sidang
Disinggung nengenai KEMHAN membangun diatas tanah yang berstatus sita jaminan atas permohonan warga Jatikarya, Dani Mahdani menyebut nanti akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Untuk saat ini kliennya kata dia masih fokus terhadap dana ganti rugi pembebasan jalan Tol yang dikonsinyasi sebesar Rp.218 Miliar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Saya berharap dalam waktu dekat BPN akan menerbitkan surat pengantar, karena kita tinggal menunggu surat pengantar saja dari BPN untuk pencairan dana konsinyasi itu. Tujuh (7) perkara, yakni: Perkara No:191/Pdt.G/1999/PN. Bks, Perkara No:259/Pdt.G/2001/PN. Bks, Perkara No:29/Pdt.G/2002/PN. Bks, Perkara No:102/Pdt.G/2012/PN. Bks, Perkara No:414/Pdt.G/2014/PN. Bks, Perkara No:649/Pdt.G/2015/PN. Bks, Perkara No:288/Pdt.G/2016/PN. Bks, masing-masing amar putusannya mengatakan: Masyarakat Jatikarya adalah sebagai ahli waris dari 94 pewaris atas tanah tersebut," tegas H. Dani Mahdani.

Menurut pengacara warga Jatikarya ini, pemilik asal tanah seluas 485.030 M2 ini awalnya hanya 94 orang, dan sekitar 45 orang sudah meninggal dunia antara tahun 1942 hingga tahun 1972, sementara penggugat mengaku membeli tahun 1973, 1974, 1975, dan tahun 1982 dari orang yang sudah mati antara tahun 1942 hingga tahun 1972. Mengapa sekarang ahli waris mencapai ribuan orang, mereka adalah keturunan dari 94 orang pewaris yang meninggal sejak lebih setengah abab silam.

Sekedar informasi, Kamis (27/08) Pengadilan Negeri Kota Bekasi padat pengunjung. Ratusan warga Jatikarya yang terdiri dari anak-anak muda, orangtua, nenek/kakek hadir memenuhi panggilan sidang sebagai tergugat dalam perkara No.181/Pdt.G/2020/PN. Bks.

Namun karena para tergugat belum semuanya hadir, majelis hakim yang diketuai Beslin Sihombing, SH. MH memerintahkan panitera pengganti (PP) untuk memanggil kembali para tergugat agar hadir sidang berikutnya. "Untuk yang sudah hadir, supaya kembali  hadir dalam sidang berikutnya, tanggal 16/09) sekitar pukul 09. 00 Wib tanpa dipanggil lagi," ujar majelis hakim detik detik sidang ditutup. (Ari)

TerPopuler