Pemkot Bekasi Temukan Sejumlah Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Pelaku Usaha

Pemkot Bekasi Temukan Sejumlah Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Pelaku Usaha

Kamis, 02 Juli 2020, 6:10:00 AM
Pemkot Lakukan Monitoring Pelaksanaan Tatanan New Normal Dampak Covid-19
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan lakukan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tatanan hidup baru fase New Normal dampak pandemi covid-19 ke setiap pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan.

Sesuai surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru fase New Normal pasca pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi, mengijinkan pelaku usaha, tempat hiburan dan pelaku jasa kepariwisataan diizinkan buka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dittentukan, seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman atau social distancing.
Mengacu pada Kepwal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi secara rutin melakukan sosialisasi dan monitoring ke tempat usaha tersebut, sepertu Rumah Makan/Restorant, Hotel, Tempat permainan anak, Karaoke, Spa/Refleksi, Fitnes, dan Salon.

Hasil monitoring, tim menemukan berbagai pelanggaran yang harus diperbaiki kedepan. Monitoring sejak tanggal 18 s/d 26 Juni terhadap 505 pelaku usaha, ditemukan sebanyak 127 atau 25,14% pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan yang didominasi Tempat Makan/Restorant.

Terhadap temuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi, menghimbau dan memberikan peringatan secara tertulis. Sanksi keras berupa penutupan dan denda akan diberikan apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Pemerintah Kota Bekasi berharap agar seluruh masyarakat dalam masa adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini supaya disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.  (Bon/Humas/Red)

TerPopuler