Dinkes Berkomitmen Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes

Dinkes Berkomitmen Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes

Kamis, 09 Juli 2020, 8:30:00 AM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan berkomitmen tingkatkan pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas kesehatan di Kota Bekasi. Kedepan semua fasyankes harus mampu mengelola sampah/limbah medis dengan ketentuan yang berlaku.  

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Kamis (09/07) di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Stadion Patriot Chandrabaga. 

Tanti menegaskan, meningkatkan pengelolaan limbah medis dilakukan mulai dari tingkat adminitrasi, survey secara rutin ke fasyankes, baik Puskesmas maupun RS Pemerintah, dan Swasta. 

"Secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dikelola RS dengan maksimal. Terkait limbah Fasyankes, sebenarnya kami sudah terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," ucap Tanti Rohilawati.

Dalam tugas dan fungsi pembinaan yang dimiliki Dinas Kesehatan terhadap Fasyankes, khususnya mengenai sampah medis yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ujar Tanti, Dinkes mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. 

Selain PermenLH tersebut lanjut Tanti, Dinkes juga memiliki payung hukum Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor:96 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta SOP penanganannya. 

Langkah pembinaan juga menurut Tanti Rohilawati, Dinkes memiliki pengalaman kasus dugaan limbah B3 dibuang ke TPA Sumur Batu. Limbah tersebut diketahui berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi. Limbah tersebut berupa Copy Resep RS Swasta dan masker yang dibuang dalam karung, sehingga timbul dugaan melanggar PermenLH dan Perwal Kota Bekadi, tentang pengelolaan limbah Fasyankes.

"Peristiwa yang terjadi 4 Juli 2020 itu langsung diklarifikasi Dinkes Kota Bekasi kepihak RS Swasta tersebut. Dinkes tidak main-main menyangkut Limbah B3," tegas Tanti. 

Kadinkes menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep tersebut ternyata bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS. Karena sampah RS semuanya terbungkus plastik berwarna kuning dan tertutup, serta sudah dipihak ketigakan. 

"Jadi tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di TPA Sumur Batu oleh Dinas LH, dinyatakan bahwa sampah yang di temukan merupakan sampah domestik," katanya. 

Lebih lanjut Tanti menjelaskan, Dinas kesehatan tetap memantau dan melakukan pembinaan terhadap setiap RS agar menggandeng/bekerjasama dengan pihak ketiga. Diminta supaya tidak melakukan pengangkutan serta pemusnahan sendiri. Pihak ketiga menerima tanggung jawab pengelolaan limbah, mulai transportir hingga memiliki perusahaan pemusnah atau Kerjasama dengan pabrik pemusnah yang dibuktikan dengan surat perjanjian (MoU). 

Standar Operasional Prosedur pengelolaan limbah medis Fasyankes ujar Tanti, terbungkus dengan plastik kuning, tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat. Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi, sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak. 

Pengangkutan sampah tersebut dilakukan paling lambat 2x24 jam oleh pihak ketiga yang sudah terikat MoU yang ditandatangani para pihak, yakni:RS sebagai penghasil limbah, dan rekanan sebagai transportir dan bertanggungjawab sebagai pemusnah.

"Kami pun meminta pihak RS yang ada di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah medis. Bila perlu Sidak untuk memastikan apakah limbah yang selama ini diserahterimakan telah dikelola dengan baik," pungkas Tanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di TPA Sumur Batu, Bantargebang telah ditindaklanjuti dengan melakukan verivikasi dan inspeksi lapangan. 

"Dari hasil verivikasi tersebut diketahui ada struk pembayaran dan beberapa kertas bekas resep atas nama RS swasta, dan tidak ditemukan Limbah terkait Covid-19 sebagaimana yang telah dilaporkan pihak terkait," ucap Yayan. 

Menurut Yayan, sebelumnya diterima laporan ada temuan karung dan kantong plastik hitam berisi sampah domestik berupa kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas yang berasal dari buangan salah satu RS Swasta.

"Limbah ini ditemukan di zona tidak aktif yang dibawa pemulung. Dan sudah diamankan petugas," ucapnya. 

Khusus penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas LH juga terus melakukan pengawasan. Per triwulan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik dibuatkan laporan. Berdasarkan data, sebanyak 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan Dinas perizinan. 

"Mereka (RS-Red) telah memiliki TPS sendiri, dan bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai transportir sekaligus bertanggungjawab memusnah limbah berbahaya dan beracun (B3) hasil sampah medis. Kita ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan," pungkasnya. (goeng)

TerPopuler