Andi Iswanto Salim: Mengaku Tanah dan Gedung Bukan Miliknya Berarti Mereka Menipu

Andi Iswanto Salim: Mengaku Tanah dan Gedung Bukan Miliknya Berarti Mereka Menipu

Kamis, 30 Juli 2020, 3:26:00 AM
Andi Iswato Salim (Kemeja Kuning) Bersama Pengacaranya, Mangalaban Silaban (Kemeja Hitam Pakai Masker), Nembang Saragih (Kaca Mata Masker Hitam) Tunjukan Bukti-Bukti Surat Kepada Wartawan
Jakarta, pospublik.co.id - Sidang perkara perdata antara penggugat-I dan penggugat-II DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan DPD Partai Golkar Kab. Bekasi melawan tergugat-I Andi Iswanto Salim, dan tergugat-II, Drs. Simon SC Kitono, dan turut tergugat, Notaris Rosita Sisgian kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Agenda persidangan Kamis (30/07) adalah untuk mendengar keterangan penggugat, yakni: Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Namun karena berhalangan alasan kedinasan, penggugat yang juga menjabat Walikota Bekasi ini hanya diwakili kuasa hukumnya Noval Alrasyid, SH.

Begitupun para tergugat, Andy Iswanto Salim, Simon SC Kitono, dan turut tergugat hanya diwakili Kuasa Hukumnya, Mangalaban Silaban SH. MH bersama Nembang Saragih, SH Advokat pada kantor Mangalaban Silaban & Partners beralamat di Jln. Galaxi Raya No.1A, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-walikota-bekasi.html

Dalam gugatannya, penggugat mengatakan tidak pernah merasa memiliki Tanah & Gedung di Jln. Achmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan yang tercatat dalam perikatan jual beli di Notaris Rosita Siagian, dan tercatat pula pada Akta Van Dading (Akta Perdamaian).

Menyikapi hal tersebut, Andy Iswanto Salim sebagai tergugat menyebut aneh jika pihak penggugat tidak mengakui tanah dan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jln. Achmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan Tersebut miliknya. 

Lalu jika tanah dan bangunan itu bukan milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi, mengapa dalam perikatan jual beli di Notaris Rosita Siagian, yang kemudian di Akta Van Dading (Akta Perdamaian) yang dibuat Hakim dalam perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks mereka mengakui itu miliknya.

“Mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa bahwa mereka dulu pernah menjual dan juga menerima uang, baik Rahmat Effendi dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi saat penanda-tanganan perikatan jual beli di Notaris. Bahkan ketua DPD Kota Bekasi juga pernah mengakui diberbagai media," katanya.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/oknum-pengurus-dpd-partai-golkar.html

Andy mengaku heran dan menyebut terlalu berani menjualnya jika DPD Partai Golkar Kota Bekasi ini mengakui itu bukan miliknya. Padahal dirinya sudah pernah digugat terkait perikatan jual beli gedung tersebut dengan pengacara yang sama. Apakah mereka tidak takut akibat pernyataan itu mereka menjerat leher sendiri.

"Dalam gugatan sebelumnya, mereka mengakui tanah dan bangunan itu miliknya, mengapa dalam perkara No.105/Pdt.G/2020/PN. Bks yang sekarang  sedang diperiksa majelis hakim penggugat menyangkal. Menurut saya, alasan koyol seperti ini justru menjerat leher mereka sendiri, karena  dugaan penipuannya sebagaiman kita laporkan di Polda Metro Jaya semakin kuat,” papar Andy Salim,
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-mengaku-bukan.html

Atas pernyataan penggugat dalam gugatannya pada perkara No.105/Pdt.G/2020/PN. Bks yang menyebut tanah dan Gedung tersebut bukan  milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi, maka menurut Andy akan segera mengambil tindakan tegas dengan menguasai Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu.

“Saya akan segera melakukan eksekusi Gedung tersebut, dengan cara elegan dalam waktu sesingkat mungkin. Upaya konyol ini sudah mempermainkan hukum seenaknya, seperti Akta Van Dading mau dihianati," katanya.

Dirinya pun merasa prihatin dengan tindakan pihak penggugat yang notabene pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi tersebut, karena akan berimplikasi terhadap citra Partai Golkar itu sendiri.

"Semua tindakan konyol mereka ini hanya akan membuat mereka semakin malu. Ibaratnya, gara-gara satu ulat bulu bisa membahayakan satu pohon," pungkasnya. (Mars/R-01)

TerPopuler