Transisi Menuju New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi

Transisi Menuju New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi

Sabtu, 30 Mei 2020, 7:32:00 AM
Walikota Bekasi (tengah) Bersama Kapolrestro dan Dandim 0507/Bekasi Berdiskusi dengan MUI
Walikota Bekasi terbitkan Surat Keputusan Nomor: 560/Kep.338-Disnaker/V/2020 tentang tata cara adaptasi tatanan hidup baru (new normal. Tata cara adabtasi disusun tidak hanya di perkantoran pemerintah, termasuk pekerja lapangan, perkantoran swasta, perusahaan Industri dan pusat-pusat perbelanjaan dan perdagangan juga diatur dalam SK tersebut.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ke-4 untuk Kota Bekasi juga masih berlanjut mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat dan adaptasi dengan DKI Jakarta.

Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi menegaskan, dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerjanya sesuai protokol pencegahan Covid-19. 

"Agar dunia usaha bisa produktif dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran/industri di Kota Bekasi. Memasuki new normal dan adaptasi dunia usaha yang dilakukan perusahaan dan industri," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu, (30/5/2020). 

Keputusan Walikota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi di Kota Bekasi.

"Nantinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja," katanya. 

Selain itu,dalam Keputusan Walikota Bekasi juga mengatur agar Perkantoran/perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian covid dilingkungan kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca PSBB serta mengkonfirmasi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Unsur linkup di perkantoran, Perusahaan/Industri juga dapat membentuk Tim Satgas Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi," jelasnya. 

Berikut lampiran Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja  Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi:

1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar:

A. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan mendisinfeksi yang sering disentuh setiap 4 jam sekali. 

B. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan, pekerja/buruh dan pelaku usaha/industri. 

C. Pastikan karyawan, pekerja/buruh memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

D. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan, pekerja/buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan/industri dan pengunjung/tamu di pintu masuk.

Jika ditemukan pekerja dengan suhu diatas 37.3 (dua kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 

E. Mewajibkan karyawan, pekerja/buruh dan pengunjung tamu agar mengenakan masker. 

F. Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker. 

G. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter.

1). Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, ruang makan dan area lain sebagai pembatasan jarak antar pekerja. 

2). Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3). Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1,2 meter.

H. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.

I. Menjaga kerumunan, dapat dilakukan dengan cara:
1). Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan keluar dengan menjaga jarak minimal 1,2 meter. 

2). Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di lokasi yang paling ramai. 


2. Bagi karyawan/pekerja/buruh

A. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan/pekerja/buruh yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

B. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

C. Hindari tangan menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.

D. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1,2 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bekerja.

E. Mengganti pakaian saat selesai bekerja.

F. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

G. Segeralah mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kaca mata, tas, dan barang lainnya dengan cairan diinfektan.

"Itulah beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan dan industri sehingga bisa menjadi pedoman protokol kesehatan dilingkungan kerja dalam upaya memutus mata rantai  Covid-19 di Kota Bekasi," pungkasnya. (goeng)

TerPopuler