Kesadaran Masyarakat Vaksin yang Paling Ampuh Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Kesadaran Masyarakat Vaksin yang Paling Ampuh Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Senin, 27 April 2020, 4:40:00 AM
Paramedis Sedang Berjuang Menangani Pasien Terinfeksi Corona Virus Desease/Covid-19 (Foto/Ist)
Jakarta, pospublik.co.id - Update terkini Senin (27/04), kasus Covid-19 kembali mengalami penambahan sebanyak 214 orang, sehingga total positif menjadi 9.096 orang.

"Konfirmasi positif adalah 9.096 (orang)," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam jumpa pers via live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Untuk jumlah pasien sembuh juga terus mengalami penambahan setiap harinya, di mana hari ini bertambah sebanyak 44 orang, sehingga totalnya menjadi 1.151 orang. Sementara pasien yang meninggal dunia juga bertambah 22 orang, dan totalnya kini sebanyak 765 orang.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/kurang-lebih-3300-kendaraan-yang-hendak.html

Pemerintah tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa patuh dan disiplin terhadap upaya pencegahan Covid-19 atau virus corona. Di antaranya, dengan tetap berada di rumah dan jika terpaksa atau mendesak harus keluar rumah wajib memakai masker.

Rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, hingga larangan mudik. Untuk daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus mematuhi aturan.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/dki-jakarta-urutan-pertama-tertinggi.html

"Covid-19 hanya dapat dicegah dengan disiplin yang kuat dan semangat gotong royong. Ini menjadi kunci untuk kita, dispilin kuat dan mematuhi aturan dan semangat gotong royong, hal ini harus dilakukan bersama-sama, terus menerus dan tidak boleh terputus," kata dia.

"Diimbau masyarakat untuk tidak melangar PSBB, disiplin untuk tidak mudik, tidak bepergian karena inilah faktor penyebab penyebarluasan penyakit ini," tukasnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional dan menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Sejumlah daerah juga telah menetapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*/SAT)

TerPopuler