Kejari Kota Bekasi Musnahkan BB Perkara yang Telah Incraht

Kejari Kota Bekasi Musnahkan BB Perkara yang Telah Incraht

Selasa, 15 Oktober 2019, 7:50:00 PM
Detik-detik Pemusnahan BB Di Lapangan Upacara Kejari Kota Bekasi (08/10/2019)
Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Selasa (08/10/2019) di Lapangan Upacara Kantor Kejari Kota Bekasi, di Jln. Pramuka, Kec. Bekasi Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi musnahkan Barang Bukti (BB) dari 275 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). BB berupa narkotika jenis ganja  9.808.8616 gram dari 64 perkara, Sabu 232.2885 dari 198 perkara, Ekstasi 247 butir dari 3 perkara, Tembakau Sintetis 0.7441 gram dari 5 perkara, Obat-obat berlabel merah jenis Tramadol 9. 499 butir dari 11 perkara, Hexymer 12.883 butir dari 11 perkara, Trihexyphenidyl 1.130 butir dari 6 perkara, Senjata api (Sempi) 2 pucuk dari 2 perkara, dan Sejata Tajam (Sajam) 53 bilah dari 44 perkara. 
Keseluruhan Barang bukti tersebut merupakan limpahan Penyidik Polisi Sektor (Polsek) dari 12 Kecamatan, dan Penyidik Polrestro Bekasi Kota (Mapolrestro) yang  telah berkekuatan hukum tetap (incraht) melalui putusan hakim PN Bekasi Kota.
Pemusnahan BB Perkara yang Telah Incraht (08/10/2019)
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, SIk, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman dan Dandim 0507/Bks, Kolonel Inf. Rama Pratama dan Forkopinda.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kota Bekasi Sukarman, SH. MH menyebut, berhubung kantor Kejari akan direhab total dan pindah ke kantor sementara di Jln. Jenderal Sudirman (Eks Kantor Dinas Kesehatan), sehingga dilakukan pemusnahan BB dari 262 perkara yang telah incraht.
 "BBtersebut dikhawatirkan tercecer kemana-mana atau jatuh pada tangan yang tidak bertanggung jawab, maka diputuskan untuk dimusnahkan", ujar Sukarman dalam sambutannya. 

Sebagai eksekutor berdasarkan UU lanjut Sukarman, Kejaksaan berkewajiban memastikan BB tersebut  telah dimusnahkan. Dan BB yang perkaranya masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan tetap dipisahkan menunggu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kajari Sukarman, barang bukti jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi, tembakau sintetis, dan obat obatan dari 11 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara BB jenis senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong pakai alat. (Mars)

TerPopuler