BB yang Disita dari 262 Perkara yang Telah Incraht Dimusnahkan

BB yang Disita dari 262 Perkara yang Telah Incraht Dimusnahkan

Selasa, 08 Oktober 2019, 4:02:00 AM
Detik detik Muspida Menyulut Api Membakar Barang Bukti Narkoba Di Lap. Upacara Kejari (Selasa, 08/10)
Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Barang Bukti (BB) yang disita Penyidik Polri dari 262 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) melalui putusan hakim PN Bekasi Kota dimusnahkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Selasa (08/10) di lapangan upacara Kejari tersebut.

Barang bukti berupa narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba), senjata api (Senpi), dan senjata tajam (Sajam), serta beberapa Hand Pone (HP) merupakan hasil sitaan penyidik tahun 2018 dan tahun 2019 dari 262 perkara tindak pidana kriminal.
Pemusnahan BB Di Lapangan Upacara Kejari Kota Bekasi Selasa (08/10)
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, SIk, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman dan Dandim 0507/Bks, Kolonel Inf. Rama Pratama dan Forkopinda.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kota Bekasi Sukarman, SH. MH menyebut, berhubung kantor Kejari akan direhab total dan pindah ke kantor sementara di Jln. Jenderal Sudirman (Eks Kantor Dinas Kesehatan), sehingga dilakukan pemusnahan BB dari 262 perkara yang telah incraht.
 "BBtersebut dikhawatirkan tercecer kemana-mana atau jatuh pada tangan yang tidak bertanggung jawab, maka diputuskan untuk dimusnahkan", ujar Sukarman dalam sambutannya. 

Sebagai eksekutor berdasarkan UU lanjut Sukarman, Kejaksaan berkewajiban memastikan BB tersebut  telah dimusnahkan. Dan BB yang perkaranya masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan tetap dipisahkan menunggu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kajari Sukarman, barang bukti jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi, tembakau sintetis, dan obat obatan dari 11 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara BB jenis senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong pakai alat. (Mars)

TerPopuler