Petisi Insan Pers Menolak Pengesahan RKUHP

Petisi Insan Pers Menolak Pengesahan RKUHP

Selasa, 24 September 2019, 3:47:00 AM

Aksi Demo Masyarakat Menolak Pengesahan RKUHP
Jakarta POSPUBLIK.CO.ID - DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir bulan September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. 

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa. 

Demikian Petisi yang terdiri dari: DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS, Senin (24/09/2019) menanggapi desakan pengesahan RKUHP oleh DPR-RI.

Petisi ini mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP tersebut. Menurut mereka (Petisi), Pasal-Pasal yang Mengancam kebebasan Pers adalah:

1.     PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

2.     PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH

3.     PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA

4.     PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG

5.     PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI

6.     PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN

7.     PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA

8.     PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA

9.     PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK

10. PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI.

Menurut Petisi yang terdiri dari lembaga Pers ini, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Lebih lanjut dikatakan, situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.

Tidak ada lagi cara tegas Petisi ini selain insan pers harus MENOLAK. Penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP.

"Melalui petisi ini, kami DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP," pesannya.(Ojak)

TerPopuler