Oknum Pegawai Dishub Kota Bekasi Tertangkap Tangan Pungli

Oknum Pegawai Dishub Kota Bekasi Tertangkap Tangan Pungli

Selasa, 17 September 2019, 2:46:00 AM
Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH

Bekasi Kota, POSPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekadi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus salah satu bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP).
Oknum pegawai Dushub berinisial BH bin IH tersebut merupakan tangkapan Petugas Polres Metro Kota Bekasi di Terminal Kota Bekasi. Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun pospublik.co.id,  sebelumnya tersangka tidak ditahan penyidik. Perkara tersebut juga telah dilimpahkan (3/9/2019) ke Kejari Bekasi, dan langsung ditahan.
Oleh pwnyidik, tersangka dijerat pasal 12e dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Ditempat terpisah, kepada wartawan, Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Deded Kusmayadi, membenarkan anak buahnya itu.
Deded mengatakan, penahanan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri sejak dilimpahkan Penyidik Polres Metro Bekasi Kota (3/07/2019 beberapa waktu lalu. Tersangka  menurut Deded dititipkan di rumah tahanan Kebon Waru Bandung, Selasa (17/9/2019).
Sementara Hanan Tarya, Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, kepada wartawan mengaku kaget terkait penahanan oknum Dishub tersebut.
Menurut Hanan, dirinya baru mengetahui ada pegawai Dishub yang ditahan karena ketangkap tangan dugaan pemerasan terhadap pengurus bus AKAP.
Sementara pihak Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH ketika ingin dikonfirmasi, selalu gagal. Namun menurut informasi, perkara ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi, dipersidangan. (Mars)

TerPopuler