PH Tolak Pembacaan Tuntutan Sebelum Diganti Ketua Majelis Hakim

PH Tolak Pembacaan Tuntutan Sebelum Diganti Ketua Majelis Hakim

Jumat, 23 Agustus 2019, 1:02:00 AM
Terdakwa Syahrizal Foto Bersama dengan Penasehat Hukumnya (PH) Usai Persidangan

Kota Bekasi Pospublik.co.id  DR.Manotar Tampubolon, SH. MA. MH bersama Cupa Siregar SH, Panji Senoaji, SH, Maniur Sinaga SH, Aneng Suryana SH, Sitanggang SH, selaku kuasa hukum terdakwa Syahrizal yang dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik , menolak dibacakan Tuntutan oleh JPU dari Kejari Bekasi Kota.

Dalam sidang ke-12, Rabu (21/08/2019) tim PH terdakwa menolak pembacaan tuntutan dengan alasan, Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Khohar harus terlebih dahulu diganti karena sedang diapor ke KY-RI pelanggaran kode etik hakim, dan bahkan sudah masuk daftar tunggu pemeriksaan.
Manotar berpendapat, Ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar seharusnya tidak  diberikan memeriksa dan mengadili perkara karena berstatus terlapor di Komisi Yudisial kaitan dugaan pelanggaran etik hakim.
“Saya sudah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan agar Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar diganti, karena yang bersangkutan berstatus terlapor di KY pelanggaran etik, dan pemeriksaan sudah daftar tunggu,"  tegas Manotar usai persidangan.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum terdakwa juga menaruh curiga sejak sidang digelar awal Juni 2019. Pasalnya, JPU memberitahukan sidang perdana digelar tanggal 17 Juni, faktanya, diam-diam sidang digelar tanggal 12 Juni 2019.
"Awalnya terdakwa sudah memberi kuasa kepada tim kami dari LBH Patriot. Dan surat kuasa sudah ditandatangani. Namun ketika saya sedang seminar di luar negeri (Perancis), tiba-tiba saya dapat WA dari terdakwa memberitahukan pencabutan kuasa. Alasannya, karena saya bersama tim tidak hadir pada sidang perdana tanggal 12 Juni tersebut," ujar Manotar.
Menurut Manotar, bagaimana mungkin mereka (tim penasehat hukum) hadir tanggal 12 Juni sedangkan JPU mengatakan sidang perdana tanggal 17 Juni. "Kendati demikian, bagi kami tidak masalah. Namun ketika rekan pengacara dari LBH Pasopati diberi kuasa mendampingi terdakwa, lagi-lagi diganti dengan alasan tidak bisa menghadirkan saksi meringankan," ujar Manotar.
Jelang sidang ke-9, terdakwa balik minta tolong agar LBH Patriot bersedia mendampinginya. Sebelum penadatanganan kuasa, tim kuasa hukum dari LBH Patriot terlebih dahulu bertanya, mengapa begitu gampang memberi dan mencabut surat kuasa kepada dan atau dari pengacara.
Terdakwa mengaku tidak bisa berbuat banyak, semua atas saran orang-orang sekelilingnya, yang dia harapkan menjadi saksi meringankan. "Ternyata mereka tidak mau hadir tanpa dipanggil resmi oleh pihak pengadilan. Sementara majelis hakim mengatakan, masalah saksi meringankan menjadi domain saya, tidak ada urusan majelis untuk memanggil saksi meringankan," ujar terdakwa Syahrizal seraya kembali memohon kepada LBH Patriot untuk mendampinginya.
Mendengar uraian terdakwa tersebut, DR. Manotar Tampubolon akhirnya menerima permohonan terdakwa Syahrizal yang dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rahmat Efendi melalui kuasanya Mardani ke Polrestro Bekasi Kota.
Sidang perdana Tim kuasa hukum dari LBH Patriot mendampingi terdakwa Syahrizal dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan Rabu (14/08). Dalam kesempatan itu, dua butir permohonan yang disampaikan kuasa hukum kepada majelis. Pertama, mohon kesempatan sidang diundur satu minggu untuk menghadirkan saksi meringankan. Kedua, pemeriksaan terdakwa supaya diundur satu minggu.
Terhadap permohonan pertama, majelis hakim menolak, dengan alasan, sudah diberi kesempatan hingga tiga kali, sehingga, jika sidang hari itu (Rabu, 14/08) tetap tidak ada, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Pemeriksaan Terdakwa Tanpa Didampingi PH

Permintaan kedua agar pemeriksaan tetdakwa diundur satu minggu karena tim penasehat hukum belum menerima surat dakwaan, atau minimal ada kesempatan minta catatan persidangan sebelumnya dari panitera pengganti, juga ditolak majelis hakim. Merasa kurang versuasif, tim PH terdakwa akhirnya olt aut (keluar) dari ruang sidang.
Pemeriksaan terdakwa oleh JPU dan najelis hakim berlanjut tanpa didampingi PH. Usai pemeriksaan terdakwa, sidang diundur satu pekan hingga Rabu, (22/08) dengan agenda pembancaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Kota Bekasi.
Namun pada sidang terbuka untuk umum, Rabu (22/08), perdebatan sengit tidak terelakan antara Penasehat Hukum (PH) dengan majelis hakim. PH terdakwa menolak tuntutan dibacakan sebelum Ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar, SH. MH diganti.
Alasan mereka (PH-Red), Adeng Abdul Kohar sedang terlapor di KY-RI dugaan pelanggaran etik hakim, dan pemeriksaannya sudah daftar tunggu. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut menurut DR. Manotar berkaitan dengan Laporannya ke KY ketika terlapor menangani perkara lain yang juga kliennya.
Manotar bersama tim PH terdakwa Syahrizal bersikukuh menolak keberadaan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar melanjutkan pemeriksaan perkara kliennya. Pekan sebelumnya, Kamis (15/08), permohonan mengganti ketua majelis ini menurut Manotar sudah diajukan tertulis ke Ketua PN Bekasi Kota.
Sambil menunggu keputusan dari yang berwenang untuk itu, tim kuasa hukum terdakwa syahrizal menolak tuntutan dibacakan. Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan Rabu, (22/08).
Menurut Manotar, perkara ini semakin menarik ketika diperhatikan sejak awal. Mulai dari upaya mempengaruhi terdakwa untuk mencabut kuasa hingga dua kali. Kemudian, pemberitahuan sidang perdana oleh JPU disebut tanggal (17/06), ujuq-ujuq digelar tanggal (12/06). "Ada apa dengan semua ini," ujarnya seraya mengaku akan berusaha semaksimal mungkin membela kliennya.
Sekedar diketahui, terdakwa Syahrizal mendekam di penjara sejak 5 bulan lalu berawal dengan laporan Mardani ke Polrestro Bekasi Kota. Mardani mengaku melaporkan terdakwa setelah mendapat kuasa dari Rahmat Efendi yang diketahui sebagai Walikota Bekasi, karena terdakwa Syahrizal diduga mencemarkan nama baiknya melalui penyebaran informasi di akun facebook tuah abadi milik terdakwa.
Dalam akun facebook tuah abadi milik terdakwa terdapat informasi yang menyebut Ijazah SMA Rahmat Efendi Palsu. Atas penyebaran informasi melalui akun facebook tersebut, Rahmat Efendi merasa jadi korban dan menyuruh Mardani untuk melapor ke Penyidik Polrestro Bekasi Kota.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku karena kecewa terhadap proses hukum oleh penyidik yang tidak ada kejelasannya. Padahal menurut dia (terdakwa), masalah dugaan ijazah palsu ini sudah dilaporkan ke penyidik kePolisian. Belakangan muncul kata-kata sudah di SP3. Curiga terhadap terbitnya SP3 tersebut, terdakwa dan temannya bernama Taswin  sudah mempra-peradilkan di Bandung, tetapi karena belum masuk penyidikan, permohonan mereka pun ditolak.
Karena pertanyaan yang disampaikan JPU kepada terdakwa lebih mengarah  menyangkut ijazah Rahmat Efendi,  Ketua majelis hakim mengingatkan JPU Malda SH agar jangan sampai kebawa arus. Menurut majelis, pertanyaan supaya terarah menyangkut materi dakwaan bukan menyangkut ijazah palsu.

Terdakwa Syahrizal mengakui dalam persidangan, bahwa akun facebook atas nama Tuah Abadi adalah miliknya. Dan  tulisan yang diposting diakun facebook itu adalalah kegiatan saat mereka demo di depan Istana dan di depan Kantor Kemendagri di Jakarta.

"Kalimat yang di akun facebook saya adalah yang tertulis di spanduk saat kami demo. Kami demo supaya penyelenggara negara atau  penegak hukum dinegeri ini tidak diskriminatif, agar semua masyarakat diberlakukan sama dihadapan hukum, termasuk Walikota Bekasi yang diduga memiliki ijazah palsu sesuai laporan F.Taswin di Polrestro Bekasi Kota," ujarnya dipersidangan.

Terdakwa juga menyebutkan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh Polretro Bekasi Kota adalah Surat Penghentian Penyelidikan bukan Surat Penghentian Penyidikan, sehingga ketika dibawa ke Bandung untuk dipraperadilkan, oleh hakim menolak. (Mars)

TerPopuler