Penggiat Anti Rasua Berharap Sinergitas Kejari Kota Bekasi

Penggiat Anti Rasua Berharap Sinergitas Kejari Kota Bekasi

Rabu, 28 Agustus 2019, 11:15:00 PM
Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH
BEKASI POSPUBLIK.CO.ID - Tahun-tahun sebelumnya, penggiat anti rasua, meminta komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga supervisi agar mengeksaminasi kinerja Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Keinginan itu disampaikan guna menguji, apakah pendampingan yang dilakukan TP4D sudah sesuai roh yang diamanadkan Inpres No.7/2015 dengan petunjuk pelaksanaan teknis sebagaimana Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-152/JA/10/2015 tentang tupoksi TP4D.

Karena menurut penggiat anti rasua ini, selama Inpres tersebut diterbitkan dan juklak/juknisnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung, Prasetyo, SH. MH, TP4D justru terindikasi menyuburkan dugaan tindak pidana korupsi. Alasannya, sejumlah proyek yang ditengarai bermasalah, selalu mendapat pendampingan dari TP4D Kejaksaan.

Demikian  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Care (LSM-ICC) Jams Lumbansiantar menyoroti pergerakan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Kota Bekasi yang terkesan terhalang oleh keberadaan TP4D.

Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonezia Coruption Care (LSM-ICC) Jams Lumbansiantar kala itu, 5 proyek yang dikerjakan pihak ke-3 (Kontraktor), yakni: Proyek Rehab Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Kota Bekasi, APBD Kota Bekasi (TA) 2017 senilai kurang lebih Rp.70 miliar yang hingga tahun 2019 tidak selesai dan volume fisik sesuai progres belum dibayar 100 persen.

Proyek pembangunan Gedung Dishub, APBD (TA) 2017 sekitar Rp.20 miliar tidak tuntas dan volume sesuai progres pekerjaan hingga tahun 2019 belum dibayar 100 persen.

Proyek pembangunan kantor Imigrasi kelas II Non TPI Bekasi, APBD (TA) 2017 senilai kurang lebih Rp.30 miliar diserah terimakan ke Kemenkumham walau kala itu belum selesai dikerjakan, dan pembayaran kepihak ke tiga sesuai volume pisik hingga tahun 2019 belum 100 persen.
Dibangun dari APBD Kota Bekasi (TA) 2017
Proyek gedung teknik bersama APBD (TA) 2017 senilai kurang lebih Rp.60 miliar, hingga kini mangkrak karena ouner (Pemkot Bekasi) menurut pihak ke-3 tidak membayar termin sesuai perjanjian kontrak. Kegiatan ini juga menurut kontraktor pelaksana, belum dibayar 100 persen sesuai progres fisik.

Proyek pembangunan gedung paru RSUD Kota Bekasi APBD (TA)2017 senilai kurang lebih Rp.70 miliar, menurut sumber belum dibayar 100 persen kala masa kontrak berakhir.

Masing-masing proyek tersebut menurut Jams Lumbansiantar, mendapat pendampingan dari TP4D. Namun seperti apa dan bagaimana bentuk pengawasan oleh TP4D, justru terindikasi menyuburkan dugaan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, sejak ke-5 proyek ini ditenderkan, dan diterbitkan SPK menurut Jams Lumbansiantar sudah terindikasi kuat bermasalah. Contohnya lanjut Jams, Anggaran APBD Murni (TA) 2017, tetapi ditender sekitar Oktober 2017, dan SPK November, bahkan ada SPKnya yang diterbitkan tahun 2018. 

"Inikan aneh. Tetapi mengapa TP4D Masih bersedia mendampingi. Atau memang TP4D sifatnya hanya pelengkap Administrasi, tanpa mempelajari dahulu progres yang sudah dilakukan ouner (SKPD) selaku pemohon pendampingan. Sehingga, proyek yang diawali dengan intrik2 politik dan KKN tetap didampingi," kritik Jams.

Namun untuk masa kepemimpinan Sukarman, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang baru dilantik bulan lalu, para penggiat anti rasua  menaruh harapan besar mampu bekerja dengan baik.

Statemen Sukarman, SH. MH melalui Kasi Intel Lukman, SH. MH selaku  Ketua TP4D menggambarkan adanya perobahan mendasar sistem pendampingan oleh TP4D kejaksaan. Misalnya, menurut Sukarman melalui Kasi Intel, TP4D hanya bersedia mendampingi proyek strategis ketika dimohonkan pendampingan sebelum penandatanganan SPK, itu yang pertama. Yang kedua, nilai proyek minimal Rp.10 miliar keatas. Ketiga, ketika ada masalah kaitan kegiatan dilapangan, akan terlebih dahulu direkomendasikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun penyelesaiannya tetap koordinasi dengan TP4D.

"Kita akan lihat, bentuk kegiatannya apa, kalau perawatan rutin, seperti pemeliharaan gedung, pengadaan ATK, obat-obatan di RSUD pasti kita tolak. Kita siap mendampingi sejak perencanaan hingga tahap lelang jika diminta SKPD," tegas Kajari melalui Kasi Intel, Selasa (27/08) di kantornya.

Disinggung mengenai Laporan LSM dan Laporan Informasi melalui pemberitaan wartawan yang belum dapat dituntaskan Kajari Lama, Hermon Dekristo yang dipromosi menjadi Asisten di Kejati Sulawesi, Sukarman diwakili Kasi Intelijen, Lukman, SH. MH menyebut pihaknya tetap profesional. "Akan kita evaluasi dengan cermat," ujarnya lugas.

Sukarman yang dikenal pada tahun 2008 pernah bertugas di Kejari Kota Bekasi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) kemudian dipromosi menjadi Kasie Penyidik di Jawa Tengah tahun 2010, telah melanglang buana ke berbagai daerah meniti  karir.  Kini Sukarman  kembali Ke Bekasi menjadi Kajari membawa secercah harapan dalam hal pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Tanggung-jawabnya menakhodai Kejari Bekasi Kota tentu butuh pengorbanan dan kerja keras. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Sukarman minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, Wali Kota Bekasi, Kapolres, Dandim (Muspida) dan unsur Forkopimda agar apa yang telah dicapai pendahulunya dapat lebih ditingkatkan lagi. Dia juga mengaku siap berkoordinasi mendorong Visi Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan. (Mars)

TerPopuler