Oknum Ketua Majelis Hakim Dilapor Dugaan Gratifikasi

Oknum Ketua Majelis Hakim Dilapor Dugaan Gratifikasi

Selasa, 27 Agustus 2019, 8:40:00 PM
PN Bekasi Kota
BEKASI POSPUBLIK.CO.ID - Terkait dilaporkannya seorang hakim oleh pihak ke KY (Komisi Yudisial), tentu menjadi haknya pihak yang bersangkutan. Tapi saya belum tahu apakah benar ada laporan tersebut. Ya paling kalau benar ada  laporan, tanggapan saya tidak lebih dari itu.
Hakim PN Bekasi Kota Adeng Abdul Kohar, SH. MH
 Demikian Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Djuyamto, SH. MH melalui sambungan Watshapp menjawab konfirmasi media ini Selasa (27/08) terkait dilaporkannya hakim Adeng Abdul Kohar ke KY-RI.

Menurut Djuyamto, kalau benar ada  laporan oleh pihak tertentu ke KY, itu adalah hak yang bersangkutan. Namun sejauh ini laporan itu belum diketahui kebenarannya. Dan kalau ternyata benar ada laporan ke KY, tinggal menunggu apa yang dilakukan KY saja.

"Nah, tinggal ditunggu saja bang apa yg akan dilakukan KY,"  jawaban Djuyamto melalui sambungan Watshapp ketika dikonfirmasi kaitan hakim Adeng Abdul Kohar dilaporkan oleh terpidana Hj. Umi Sadiyah Am Keb Binti H. Mukti Ali ke Komisi Yudisial (KY-RI) melalui kuasa hukumnya Dr. Manotar Tampubolon, SH. MA. MH tertanggal 23 juli 2018.

Terpidana 1 bulan masa percobaan 3 bulan, Hj. Umi Sadiah melalui kuasanya DR. Manotar Tampubolon dalam laporannya menyebut, hakim Adeng Abdul Kohar, SH. MH melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tidak berlaku adil. Tidak berlaku jujur.

Hakim Adeng Abdul Kohar yang memeriksa dan mengadili perkara No.05/Pid.C/2018/PN. Bks ini menurut pelapor DR. Manotar, meminta uang Rp.45 juta dari tetpidana Hj. Umi Sadiyah melalui Kuasa JPU berinisial S, dengan janji, perkara pidana itu divonis oslac menjadi perdata, dan terdakwa tidak ditahan.

Ternyata sesuai amar putusan, hakim Adeng Abdu Kohar tidak komit dengan janjinya kepada terdakwa yang dijerat atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) "Menguasai Tanah Tampa Hak".

Oknum hakim ini melanggar etik dan pedoman perilaku hakim kata pelapor hanya bertujuan menipu kliennya. Ternyata putusannya berbunyi: perbuatan pidana menguasai tanah tanpa hak terbukti.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, menghukum terdakwa penjara 1 bulan, dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terpidana telah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 3 bulan.

Menurut pelapor, uang senilai Rp.45 juta tersebut diserahkan melalui karyawannya bernama Waluyo kepada oknum penyidik dalam perkara ini berinisial TA atas permintaan hakim Adeng Abdul Kohar kepada Kuasa JPU berinisial S.

Terhadap dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim tersebut, DR. Manotar Tampubolon atas kuasa kliennya melaporkan Adeng Abdul Kohar ke KY-RI. Dan menurut Manotar, berdadarkan informasi perkembangan penanganan laporan No.104/IP/LM.01/VIII/2019 atas register perkara No.0350/L/KY/XI/2018, laporan tersebut sudah status daftar tunggu sidang pleno di KY.

Karena Adeng Abdul Kohar sedang terlapor dan sudah status daftar tunggu sidang pleno di KY, menurut Manotar, yang bersangkutan sudah tidak selayaknya lagi menangani perkara kliennya terdakwa Syahrizal dalam register perkara No.No.306/Pid.Sus/2019/PN.Bks, karena integritadnya diragukan.

Dengan pertimbangan itu lanjut DR. Manotar, dia telah mengajukan permohonan penggantian ketua majelis halim dalam perkara ini.

 Sementara menurut hakim Adeng Abdul Kohar, ketika tudingan itu dikonfirmasi Manotar kepadanya, dia langsung menelepon kuasa JPU berinisial S tersebut. Oleh kuasa JPU kata Adeng membantah tudingan itu. Bahkan diujung telepon kata Adeng, kuasa JPU menyebut biarkan dia yang berurusan dengan kuasa terpidana. "Tapi sebelum Manotar mendapat kuasa dari terpidana itu, penasehat hukumnya yang pertama saya dengar meminta uang dari terpidana dengan iming-iming merobah pidana menjadi perdata," kilah Adeng seraya berusaha meyakinkan tidak mungkin dirinya berani menerima itu sedangkan putusannya saja terbukti pidana. (Mars)










TerPopuler