Dugaan Korupsi Ratusan Milliar, Waktu Dekat akan Dilaporkan LSM-ICC ke KPK

Dugaan Korupsi Ratusan Milliar, Waktu Dekat akan Dilaporkan LSM-ICC ke KPK

Jumat, 15 Maret 2019, 4:35:00 AM

BEKASI, POSPUBLIK.CO.ID – Melalui surat No.015/Klrf/DPP-ICC/II/2019, tertanggal 25 Februari 2019, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC) berkedudukan di Jln.Sentra Primer No.79, RT 03/RW 08, Pulo Gebang, Jakarta Timur, James Lumban Siantar layangkan surat klarifikasi kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi kaitan lima (5) titik proyek yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Bekasi, Tahun anggaran (TA) 2017 sekitar Rp.265.886 Miliar, yang ditengarai menimbulkan kerugian daerah Ratusan Miliar.

Sebelumnya, James Lumban Siantar mengaku telah pula melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melalui surat No.027/Klrf/LSM-ICC/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018, namun hingga satu tahun, tidak ada itikad baik dari dinas terkait memberikan penjelasan atas kelima (5) proyek yang terindikasi bermasalah itu.

Surat klarifikasi kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang kemudian oleh Walikota direkomendasikan ke Disperkimtan, hingga keterangan pers ini disampaikan ke Pos Publik menurut James belum juga direspon Dadang Ginanjar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kadisperkimtan.

Sikap diam dari Kadisperkimtan lanjut James, jelas-jelas pengingkaran terhadap UU No.14 tahun 2008 Bab VI pasal 22 ayat (7) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga, waktu dekat kasus dugaan korupsi pada 5 titik proyek ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya memahami betul mengapa Dadang Ginanjar tidak berani memberikan klarifikasi atas kelima kegiatan ini. Saya menduga karena sarat kepentingan politik jelang Pilkada. Seperti yang pernah saya baca di media cetak maupun online, anggaran diduga keras ujug-ujug dialihkan tanpa payung hukum,” tandas Jams

Yang saya baca di pemberitaan itu lanjut James, Kepala Badan Perencanaan Kota Bekasi, Ir. Koswara jelang mengundurkan diri dan pindah ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, kepada wartawan sempat mengatakan penyebab banyaknya kegiatan belum dibayar disebabkan adanya pengalihan anggaran besar-besaran tanpa terencana.

Walau Koswara tidak menjelaskan anggaran itu dialihkan kemana ujar James, publik dapat menduga penyebab istilah Walikota turbulensi anggaran itu karena dialihkan secara mendadak untuk pembiayaan Kartu Sehat berbasis NIK Rp.200 miliar, Gaji TKK yang direkrut kurang lebih 13.000 orang dengan gaji Rp.3,5 hingga Rp3,9 juta per bulan/orang. Belum lagi honor Ketua RW dan RT se Kota Bekasi yang kesemuanya diperkirakan menelan anggaran kurang lebih Rp.1 triliun jelang Pilkada.

Tetapi menurut James, ketika pengalihan anggaran itu tidak ada payung hukum, dan pembiayaan terhadap 5 proyek yang sudah berjalan menjadi tersendat, secara hukum jelas salah dan tidak dapat ditoleransi. Sebenarnya sejak awal, ke-5 proyek ini sudah terendus akan bermasalah, pasalnya papar James, yang pertama, didalam dokumen lelang tertera APBD (TA) 2017, tetapi, penandatangan kontrak Januari 2018. “Inikan aneh, bagaimana ceritanya APBD tahun anggaran 2017 kontraknya 2018,” ujar James mencibir.

Mari kita perhatikan kejanggalan dalam ke-5 proyek sebagaimana tertera dibawah ini lanjut James:

Nama Lelang: Pembangunan Gedung Teknis Bersama
Satker: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Anggaran: 2017 – APBD
Nilai HPS: Rp.71.150.890.000,-
Pemenang: PT. MAM ENERGINDO
Penawaran: Rp.67.541.786.000,-
Penandatanganan Kontrak: 17/Jan/2018-17/Jan/2018
Masa Pelaksanaan: 420 (empat ratus dua puluh) hari Kalender
Berita Acara Hasil Lelang Umum Bagian Fasilitas Barang dan Jasa Kota Bekasi T.A 2017. Nomor : 602.1/09/K146-PPJK/e-Proc/DPKPP. Tanggal 09 Januari 2018.

Nama Lelang: Lanjutan Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi
Satker: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Anggaran: 2017 – APBD
Nilai HPS: Rp79.380.200.000,-
Pemenang: PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO
Penawaran:Rp74.925.000.000,-
Penandatanganan Kontrak: 08/Des/2017-15/Des/2017
Masa Pelaksanaan: 390 (tiga ratus Sembilan puluh) hari Kalender
Berita Acara Hasil Lelang Umum Bagian Fasilitas Barang Dan Jasa Kota Bekasi T.A 2017. Nomor : 602,1/10/K142-PPJK/e-Proc/DPKPP. Tanggal 30 November 2018.

Nama Lelang: Lanjutan Pembangunan Gedung Pelayanan Paru Terpadu RSUD
Satker: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Anggaran: 2017- APBD-Perubahan
Nilai HPS: Rp.67.830.358.000,-
Pemenang: PT. SINAR CERAH SEMPURNA
Penawaran: Rp.65.137.066.000,-
Penandatanganan Kontrak: 06/Des/2017-08/Des/2017
Masa Pelaksanaan: 390 (tiga ratus Sembilan puluh) hari Kalender
Berita Acara Hasil Lelang Umum Bagian Fasilitas Barang Dan Jasa Kota Bekasi T.A 2017. Nomor 602.1/10/K142-PPJK/e-Proc/DPKKP. Tanggal 27 November 2017.

Nama Lelang: Pembangunan Kantor Imigrasi Kota Bekasi
Satker: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Anggaran: 2017- APBD-Perubahan
Nilai HPS: Rp.31.755.500.000,-
Pemenang: PT. MUTIARA INDAH PURNAMA
Penawaran: Rp.31.192.364.000,-
Penandatanganan Kontrak: 29/Des/2017-29/Des/2017
Masa Pelaksanaan: 420 (empat ratus dua puluh) hari Kalender   
Dokumen Nomor: 602.1/09/K146-PPJK/e-Proc/DPKPP. Tanggal 09 Januari 2018.

Nama Lelang: Pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi
Satker: Dinas Perumahan, Kawasan permukiman Dan Pertanahan
Anggaran: 2017 – Perubahan
Nilai HPS: Rp.19.378.600.000,-
Pemenang: PT. MORASAIT ELIBUJAYA
Penawaran: Rp.17.699.700.000-
Penandatanganan Kontrak: 08/Des/2017-15/Des/2017
Masa pelaksanaan: 360 (tiga ratus enam puluh) hari Kalender
Berita Acara Hasil Lelang Umum Bagian Fasilitas Barang Dan Jasa Kota Bekasi T.A.2017. Nomor : 602.1/10/K144-PPJK/e-Proc/DPKPP. Tanggal 30 November 2017.

“Dapat tidak anda perhatikan dimana titik permasalahan sejak proyek ini melewati proses,” tanya James seraya menyebut, apakah lajim, APBD murni dilelang November atau Desember dan penandatangan kontrak Januari 2018, itu satu, yang kedua, masa pelaksanaan 420 hari Kalender, tetapi penandatangan kontrak 29 Desember 2017, dan SPK 09 Januari 2018. Memang berapa hari satu tahun, padahal masa pelaksanaan berakhir Desember 2018,” kritik James.

Kemudian lanjut James, Kontrak berakhir Desember 2018, mengapa Direksi/KPA memperbolehkan kontraktor terus bekerja seperti pembangunan Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi, dan Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.

Selain permasalahan tersebut ujar James menambahkan, proyek-proyek ini pun menurut informasi yang dihimpun ICC tidak ada yang dibayar sesuai progres. Misalnya, progres Rehab LP, 70 persen, yang dibayar baru sekitar 50% (persen) dari nilai progres. Proyek Gedung Dishub, progress 41% (Persen) yang dibayar baru sekitar 50% dari nilai progres. Proyek Gedung Teknik bersama, progres 65% (Persen), yang dibayar baru sekitar 50% (persen) dari nilai progres. Proyek Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi, progres 92% (persen), yang dibayar baru sekitar 50% dari nilai progres, dan Proyek gedung Paru RSUD Kota Bekasi, progres 100% (persen), yang dibayar baru 50% (persen) dari nilai progres.

Artinya kata James lebih lanjut, tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 telah tutup buku per Desember, namun proyek-proyek yang mendapat pengesahan dalam sidang paripurna DPRD ini tidak dibayar, lalu kemana uangnya.

“Inilah yang menyulut keyakinan masyarakat kalau APBD (TA) 2017 dan (TA) 2018 itu sedikitnya ratusan miliar raib dikorupsi oleh oknum-oknum di Pemkot Bekasi,” tegas James.

Agar uang negara dari ke-5 item kegiatan ini tidak raib tambah James, pihaknya akan segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar dilakukan langkah hukum.

“Kami sudah beritikad baik melakukan konfirmasi hingga dua kali, tetapi tidak dihargai Kepala Dinas Perkimtan. Sekarang giliran penegak hukum yang otoritasnya mendapat mandat dari Rakyat yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ujar James mengakhiri. [mars]

TerPopuler