Muscab IV DPC Organda Kota Bekasi Diduga Cacat Hukum

Muscab IV DPC Organda Kota Bekasi Diduga Cacat Hukum

Jumat, 01 Februari 2019, 4:48:00 AM

BEKASI, POSPUBLIK.CO.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kota Bekasi dan Panitia Musyawarah Cabang (MUSCAB) IV mengadakan rapat terbuka membahas tentang hasil MUSCAB IV di Kantor Organda Kota Bekasi,Jalan Baru Underpass, Komp Rusunawa, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (30/1).
Melihat hasil Rapat tersebut diatas ada beberapa kejanggalan yang mengakibatkan Hasil MUSCAB IV cacat hukum tentang pemberian suara Calon Ketua DPC ORGANDA Kota Bekasi periode 2018 – 2023, ungkap H. Suryadi selaku Dewan Pertimbangan DPC ORGANDA Kota Bekasi kepada media Kamis (31/1).
Kata dia, kejanggalan yang pertama adalah, pemberian suara dari Kelompok Kerja Unit (KKU) Angkutan Micro Bus, Adiyuansah dalam pelaksanaan MUSCAB IV DPC ORGANDA Kota Bekasi, ternyata tidak ada dalam struktur pengurus KKU Angkutan Micro Bus yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor : SKEP.008/SK/DPC-ORG.BKS/VII/2018 tentang pengesahan pengurus KKU Angkutan Micro Bus Kota Bekasi periode Tahun 2018-2023, sementara pada waktu pelaksanaan Sidang Tetap MUSCAB IV Ketua KKU Angkutan Micro Bus, Rusman Fadilah,SH hadir dalam pelaksanaan MUSCAB IV DPC ORGANDA Kota Bekasi tersebut tidak diperbolehkan mengikuti Sidang Tetap MUSCAB IV.
Yang kedua, Arihta Tarigan,Amd sebagai Sekretaris DPC ORGANDA Kota Bekasi dengan sepihak mengambil alih hak suara DPC Organda Kota Bekasi yang bahwasanya Reno Intan,A sebagai bendahara yang sah atas hak suara tersebut. Atas dasar terbitnya berita acara rapat khusus wakil ketua, pengurus dan dewan pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi tertanggal 15 Januari 2019 yang ditandatangani oleh;
  1. H.Tatang Darajat,sebagai Plh Ketua DPC,
  2. H.Suherman,SH.MH,sebagai Wakil Ketua II,
  3. John Happy Manurung,sebagai Wakil Ketua IV,
  4. Arihta Tarigan,Amd,sebagai Sekretaris,
  5. Reno Intan Astari,sebagai Bendahara,
  6. H.Suryadi,sebagai Dewan Pertimbangan.

Yang ketiga, Arihta Tarigan,Amd yang ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana MUSCAB IV telah memakai dana kepanitiaan dan menerima dana sumbangsih atau partisipasi dari Balon Ketua Amat Juaini secara tunai dan transfer ke rekening pribadinya.
Yang keempat, sementara 6 (enam) KKU DPC Organda Kota Bekasi telah menyatakan dan menandatangani surat pernyataan dukungan pada hari Rabu (10/10/2018) tentang sepakat mendukung Awin Saputra menjadi Ketua dan Sahala Lumban Tobing menjadi Sekretaris DPC Organda Kota Bekasi periode 2018 – 2023 dan yang menandatangani adalah,
  1. H.Suryadi, Ketua KKU Angkutan Kota,
  2. H.Tatang Darajat, Ketua KKU Angkutan Bus AKAP/AKDP,
  3. Dedi Supriadi, Plh Ketua KKU Angkutan Barang,
  4. John Happy Manurung, Ketua Angkutan Trailer dan Truk Khusus,
  5. H.TB.Ireng,MRP, Ketua KKU Angkutan Taxi, 
  6. M.Nawawi Solihin, Ketua Angkutan Khusus.

Maka kami Pengurus DPC dan Panitia MUSCAB IV Organda Kota Bekasi menyatakan menolak hasil MUSCAB IV DPC Organda Kota Bekasi pada hari Rabu (30/1/2019) dan meminta mengulang pelaksanaan MUSCAB IV DPC Organda Kota Bekasi dikarenakan cacat hukum dan kami berharap DPD Organda Jawa Barat dapat mengulang kembali pelaksanaan MUSCAB IV DPC Organda Kota Bekasi dan meminta keputusan secepatnya dari DPD Organda Jawa Barat. 
Ditempat yang sama, Awin Saputra dalam keterangannya mengaku sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan Arihta Tarigan. Dimana kata Awin, dirinya yang juga sudah sepakat dengan membubuhkan tanda tangan terkait Muscab dengan salah satu agendanya pemilihan Ketua DPC Organda justru melanggar kesepakatan. 
Dalam kesepakatan bersama yang telah diplenokan para pengurus DPC Organda Kota Bekasi itu, pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi yakni hanya dengan calon tunggal. 
Namun sambung Awin, mendekati waktu pelaksanaan, dengan alasan agar DPC Organda Kota Bekasi lebih demokrasi, maka pendaftaran bagi calon lain dibuka lagi. 
Sementara itu, Plh Ketua DPC, H.Tatang Darajat mengaku, para pengurus DPC dan para ketua kelompok kerja unit (KKU) yang merupakan peserta rapat khusus pada bulan Oktober 2018 lalu, telah sepakat untuk mendukung Awin Saputra menjadi ketua melalui pemilihan secara aklamasi. Dan hasil rapat yang telah diplenokan dikirimkan ke DPD Organda Jawa Barat, guna memohon persetujuan. 
Dalam notulen itu jelas peserta rapat khusus telah sepakat dan membubuhkan tanda tangannya di atas materai,” terang H. Tatang Darajat.(***)

TerPopuler