Serah Terima Gedung Imigrasi Menuai Kritik

Serah Terima Gedung Imigrasi Menuai Kritik

Kamis, 31 Januari 2019, 5:42:00 AM

BEKASI, POSPUBLIK.CO.ID - Serah Terima Gedung perkantoran Imigrasi Kelas II TPI Bekasi yang berlokasi di Kel.Teluk Pucung oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Lapangan upacara Kementerian, Senin (28/01) pecan lalu menyulut perhatian sejumlah kalangan. Serah terima gedung yang dilaksanakan diluar lokasi dianggap sangat tidak lazim. Seyogianya penyerahan itu dilakukan dilokasi gedung mengingat pembiayaannya dibebankan pada APBD Kota Bekasi, sehingga masyarakat tahu dan turut menyaksikan kepedulian Rahmat Effendi terhadap kebutuhan warga masyarakatnya.

Demikian Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PEKAN) RI, Ir.Untung Tampubolon menanggapi pemberitaan media seputar serah terima Gedung Perkantoran Imigrasi Kelas II TPI Bekasi yang berlangsung di Lapangan Upacara Kemenkum HAM RI di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Untung, Menkumham, Yasonna Laoly sudah sepatutnya mengapresiasi langkah bijak Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengalokasikan APBD Kota Bekasi sebesar Rp.31 miliar lebih membangun gedung Imigrasi yang seharusnya dibebankan ke APBN tersebut. Sebagai wujud kerjasama yang baik dan penghargaan, sudah selayaknya seremoni itu dilaksanakan di lokasi gedung agar masyarakat Kota Bekasi juga turut menyaksikan.

Lebih lanjut Untung mengatakan, mengapa serah terima tersebut dilaksanakan di kantor Kemenkum HAM, apakah benar karena pembangunan gedung itu belum seratus persen (100%) selesai.

“Bukan tidak mungkin upacara hari bhakti Imigrasi ke 69 itu dilakukan di Kantor Imigrasi Bekasi sekaligus serah terima Gedung baru di lokasi. Tetapi mengapa harus di Kemenkum HAM, betul-betul aneh, sudah berpartisipasi, harus sungkem lagi ke rumah orang,” pungkasnya.

Untung menyebut ada indikasi gedung itu belum selesai seratus persen (100%) sehingga sengaja memilih serah terima itu dilaksanakan di Gedung Kemenkumham RI. Anehnya, Kemenkumham juga bersedia serah terima itu dilaksanakan walau tidak melihat kondisi fisik bangunan.

“Yang lazim ada gunting pita di lokasi kalau pembangunan gedung baru selesai dilakukan. Ini justru diluar lokasi, inilah menurut saya mengapa dikatakan tidak lazim,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, serah terima Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi di Kel. Teluk Pucung, Kota Bekasi, oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berlangsung Senin (28/01) di lapangan upacara Kemenkumham RI di Jakarta, bertepatan upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 69 tahun 2019.

Kantor imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi yang dibangun diatas lahan seluas 5.229 M2 itu seluas 3.882 meter persegi. Pembiayaan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.31.755.500.000,- dibebankan pada APBD Kota Bekasi, (TA) 2017 dan TA 2018 (Tahun Jamak). Oleh Kelompok kerja (Pokja) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtah) berdasarkan hasil kerja Unit Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) memenangkan PT. Mutiara Indah Purnama berdomisili di Jl Pariwisata 1 No.2 Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, dengan nilai penawaran Rp31.192.364.000,- dan masa pelaksanaan 380 hari kalender sejak penandatanganan Kontrak tanggal, 29 Desember 2017.(red)

TerPopuler