Diduga Langgar Tata Ruang, Aktivitas Industri di Binong Disorot, LSM MASTER Singgung Mandeknya Kinerja DPRD

Diduga Langgar Tata Ruang, Aktivitas Industri di Binong Disorot, LSM MASTER Singgung Mandeknya Kinerja DPRD

Selasa, 07 April 2026, 2:13:00 AM





Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Bekasi pospublik.co.id  Aktivitas puluhan perusahaan di kawasan Binong, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASTER menilai adanya dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan penyalahgunaan fungsi bangunan.


Berdasarkan hasil investigasi dan dokumen yang diperoleh, kawasan yang diduga merupakan zona pemukiman tersebut kini justru dipadati sekitar 15 perusahaan dengan aktivitas yang mengarah pada industri logam dan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Ketua LSM MASTER, Arnol, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin bangunan dengan aktivitas di lapangan.


“Kami menemukan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas nama PT. Adinata Artha Kreasi yang menyebutkan fungsi bangunan sebagai perdagangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang mengarah pada industri. Ini patut diduga sebagai penyimpangan fungsi bangunan,” tegas Arnol.


Menurut Arnol, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang serta ketentuan lingkungan hidup, terlebih jika kawasan tersebut benar merupakan wilayah pemukiman.


LSM MASTER juga menyoroti kinerja DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Komisi III, yang sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.


Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas dan transparan kepada publik.


“Kami menghargai langkah sidak yang sudah dilakukan. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini belum ada hasil atau tindak lanjut yang disampaikan secara terbuka? Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Arnol.


Ia menambahkan, mandeknya penanganan pasca sidak justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan aturan di daerah.


Dari hasil penelusuran, LSM MASTER mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian fungsi bangunan dari perdagangan menjadi industri, dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan pemukiman, serta potensi pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.


LSM MASTER juga mengingatkan bahwa keberadaan aktivitas industri di kawasan pemukiman dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.


Atas kondisi tersebut, LSM MASTER mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret.


“Kami meminta agar seluruh perizinan di kawasan tersebut diaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk penertiban,” tegas Arnol.


Selain itu, LSM MASTER juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran lingkungan.


LSM MASTER menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Transparansi itu penting. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kami hanya ingin aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas Arnol.

(hendra).


TerPopuler