Divonis Lepas dari Tuntutan Mati, Kejaksaan Banding

Divonis Lepas dari Tuntutan Mati, Kejaksaan Banding

Selasa, 11 Februari 2020, 11:17:00 PM
Kajari Kota Bekasi
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Terdakwa, Agus Fajar Nugroho, Zulham Ciputra alias Julham dan Erwandi alias Dabo, dalam perkara penyalahgunaan Narkotika, yang perkaranya displit, lepas dari tuntutat hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bekasi Kota, Pramana Syamsul  SH bersama Jeny P, SH.

Ketiga (3) terdakwa yang disebut kurir narkotika seberat 200 kg jenis sabu dan ekstasi itu, oleh majelis hakim, Rahman Rajagukguk,  SH.  MH dan Tongani,  SH. MH serta Yusrizal,  SH. MH, yang secara bergantian sebagai Ketua majelis memvonis masing-masing 18 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni: Para terdakwa masih muda (32 tahun). Mereka hanya menerima jasa kurir Rp.5 juta dari terdakwa Maman (disidangkan terpisah) ketika barang sudah sampai ditujuan. Masing-masing terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Mengaku terpaksa jadi kurir dengan upah Rp.5 juta karena butuh biaya hidup keluarga.

Hal-hal yang memberatkan menurut hakim dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, masing-masing terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Menurut JPU dari Kejari Kota Bekasi, Pramana SH dan Jeny, P. SH, masing masing terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diancam pada pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa hukuman mati.

Namun terhadap tuntutan JPU tersebut, oleh majelis hakim tidak sependapat. Hakim Rahman Rajagukguk,  SH.  MH dan Tongani,  SH. MH berikut  Yusrizal,  SH. MH, sepakat menghukum masing-masing terdakwa 18 tahun penjara, denda sebesar Rp.500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. Putusan tersebut oleh majelis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Kamis, (30/1/2020) dihadapan JPU dan pengunjung, serta wartawan. 

Usai pembacaan putusan,  majelis menjelaskan hak masing-masing,  baik JPU maupun terdakwa. Oleh JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengunakan haknya, banding atau tidak. Sementara para terdakwa menyatakan menerima.

Terhadap putusan tersebut,  Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH ketika dikonfirmasi lewat whatsApp, dia dengan tegas mengatakan banding. Ketika JPU Jeny P, SH dikonfirmasi Rabu (12/02), apakah memori banding sudah diserahkan ke Panitera Pengadilan, dia mengaku putusannya saja belum diterima. Artinya, hingga Rabu (12/02), Salinan putusan belum diterima Kejaksaan Negeri, sehingga memori banding belum disusun. (RED) 

TerPopuler