Klarifikasi Tak Dijawab, Bapenda Karawang Dinilai Abaikan Transparansi Publik ‎

Klarifikasi Tak Dijawab, Bapenda Karawang Dinilai Abaikan Transparansi Publik ‎

Senin, 22 September 2025, 8:32:00 PM
BAPENDA Kabupaten Karawang (doc.net)

‎Karawang, pospublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terkait pengelolaan pajak reklame tahun anggaran 2025. Namun, hingga saat ini surat bernomor 1839/KLARIFIKASI/DPP/LSM-MASTER/IX/2025 tertanggal 8 September 2025 tersebut belum memperoleh jawaban.

‎Dalam surat itu, LSM MASTER menyoroti penetapan target pajak reklame sebesar Rp12,25 miliar. Angka tersebut dinilai kurang mencerminkan potensi riil Kabupaten Karawang, mengingat keberadaan reklame yang cukup masif, baik di kawasan industri, jalur protokol, pusat perbelanjaan, maupun media luar ruang seperti videotron dan billboard.

‎Ketua LSM MASTER, Arnol S., menilai perlunya kejelasan dasar perhitungan target tersebut. “Potensi reklame Karawang jauh lebih besar, bahkan dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka yang ditetapkan. Masih banyak reklame yang berdiri tanpa izin atau diduga tidak memenuhi kewajiban pajak. Hal ini dapat menimbulkan kesan adanya kelemahan pengawasan atau potensi praktik yang tidak semestinya,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, LSM MASTER juga mencatat bahwa realisasi pajak reklame tahun 2023 hanya mencapai sekitar 62,45% dari target. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, baik dari aspek manajerial maupun pengawasan, agar tidak menimbulkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

‎Melalui klarifikasi tersebut, LSM MASTER meminta Bapenda Karawang untuk memberikan penjelasan terkait:

  1. ‎Dasar metodologi penetapan target pajak reklame Rp12,25 miliar.
  2. Data jumlah wajib pajak reklame, titik-titik reklame berizin, serta capaian realisasi pajak dalam tiga tahun terakhir.
  3. Strategi kebijakan yang disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan.


‎“Transparansi dalam pengelolaan pajak daerah bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari akuntabilitas publik. Setiap potensi kebocoran berimplikasi langsung terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Karawang,” Pungkas Arnol S. (Red)

TerPopuler