Operasi Tangkap Tangan Walikota Bekasi dan 13 Lainnya Ditetapkan Tersangka

Operasi Tangkap Tangan Walikota Bekasi dan 13 Lainnya Ditetapkan Tersangka

Kamis, 06 Januari 2022, 6:09:00 AM

 

Tersangka Rahmat Effendi Digelandang ke Tahanan Gedung Merah Putih
Jakarta, pospublik.co.idTerduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menerima sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, terjaring Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK, Rabu (5/1) 2022) sekira pukul 13.30 Wib. 


Hasil pemeriksaan penyidik KPK, ditetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi ini, selain ASN, terdapat beberapa nama pihak swasta, yakni:

  1. RE, Wali Kota Bekasi 2018-2022
  2. A, Swasta Direktur PT ME
  3. NP, Makelar Tanah
  4. BK, Staf sekaligus Ajudan RE
  5. MB, Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
  6. HR, Kasubbag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
  7. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
  8. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
  9. MS, Camat Rawalumbu
  10. JL, Kepala Dinas Kawasan Perumahan/Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
  11. AM, Staf Dinas Perindustrian
  12. MY, Lurah Jati Sari
  13. WY, Camat Jatisampurna
  14. LBM, Swasta
Sebagai Pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT. ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa);
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu; dan
  5. NP, Makelar Tanah

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi
  6. AM, Staf Dinas Perindustria
  7. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu
  8. HR, Kasubag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
  9. BK, Staf sekaligus Ajudan RE

"Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihimpun KPK, KPK berkesimpulan, untuk sementara terdapat empat belas (14) orang tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Menurut Firli, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirobah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a), (b), (f) atau Pasal 11 huruf (f) serta Pasal 12-B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ketua KPK, masing-masing tersangka ditahan sejak Kamis (6/1/2022) hingga (25/1/2022). Tersangka AA, LPM, SY, dan MS ditahan di Rutan Pomdam, sementara tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. (MA) 


TerPopuler