PN Donggala Vonis Seumur Hidup Perantara Jual Beli Narkotika

PN Donggala Vonis Seumur Hidup Perantara Jual Beli Narkotika

Minggu, 05 September 2021, 10:43:00 PM
Ket Foto: Persidangan Perkara Pidana Nomor:137/Pid.Sus/2021/PN.Dgl.

Donggala, pospublik.co.id - Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Bin Abdul 

Rasyid, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka 
untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021

Terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid selaku Nakhoda Kapal, bersama-sama 
dengan Terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN pada hari 
Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perairan Selat Makassar yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala. 

Dari dalam Kapal Motor Sejahtera milik Terdakwa, BNN menemukan barang bukti Narkotika jenis 
Shabu seberat 42,43  Kgr. Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa Para Terdakwa dari Pulau Bunyu, Kalimantan 
Utara menuju ke Desa Meli Kabupaten Donggala atas suruhan seseorang yang disebut BOS PALU yang 
terlibat dalam bisnis narkotika dengan seseorang yang disebut BOS TAWAO. 

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkata Nomor:137/Pid.Sus/2021/PNDgl
tersebut diketuai, Moh. Sandi Iramaya, S.H., M.H, dibantu hakim anggota, Andi Aulia Rahman, S.H, dan Arzan Rashif Rakhwada, S.H.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat:
  • Menyatakan Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,”.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi 
Terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid, sebagai berikut:
  1. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42,43 (empat puluh dua koma empat tiga) kilogram;
  2. Perbuatan Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya Terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp300.000.000, -.
  3. Perbuatan Terdakwa sangatlah mengancam sendi-sendi kehidupan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional. 

Ancaman Pidana maksimal terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika adalah Hukuman Mati. Namun demikian, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana penjara 
seumur hidup yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah cukup adil, mengingat peran Terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran 
gelap Narkotika, yaitu Bos Palu dan Bos Tawao.

Menurut Majelis Hakim, seharusnya Bos Palu dan Bos 
Tawao maupun pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika lainnya-lah yang pantas untuk dijatuhi 
pidana paling berat apabila dibandingkan dengan Terdakwa. 

Sementara, terhadap Terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur yang berprofesi sebagai ABK
Kapal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan, yaitu Pidana Penjara masing-masing 
selama 19 Tahun penjara  dan Pidana denda masing-masing Rp.5 Miliar, dengan ketentuan: Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.***


(Siaran Pers ini disampaikan secara resmi oleh: Andi Aulia Rahman, S.H. Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala)

TerPopuler