Pemkot Bekasi Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sektor Usaha Hingga 8 Febuari

Pemkot Bekasi Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sektor Usaha Hingga 8 Febuari

Selasa, 26 Januari 2021, 8:52:00 PM

Surat Edaran Walikota Bekasi, DR. Rahmat Effendi Sebagai Satuan Tugas Civid-19

Kota Bekasi, pospublik.co.id -  Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kota Bekasi, DR. Rahmat Effendi terbitkan Surat Edaran Nomor: 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 tentang perpanjajangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor usaha.


Melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 yang ditanda-tangani DR. Rahmat Effendi tersebut,  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mengikuti standar Protokol Kesehatan. Pembatasan dilakukkan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional, pasar swasta, perdagangan dan jasa, seperti: pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum.

a). Untuk tempat hiburan umum dan
      tempat bermain anak: 
  1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB;
  2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
  3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB;
  4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
  5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
  6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
  7. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  8. Arena bermain Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha
    Sejenisnya, dan Cafe dlneralmakan
    ditempat diperbolehkan hanya sampai
    dengan pukul 20.00 WlB. Diatas jam
    tersebut hanya diperbolehkan untuk take
    away/drive thru dengan jam operasional
    sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk
    RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha
    sejenis dan Cafe, kegiatan livemusic tidak
    diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di
    Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Catering
    dan Sejenisnya, diperbolehkan
    menyelenggarakan acara mulai pukul
    08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB
    dengan pola penyajian makanan tidak
    menyajikan prasmanan dan hanya
    diperbolehkan menggunakan
    box/Hampers, serta tetap melaksanakan
    protokol kesehatan dan tetap menjaga
    agar tidak terjadi kerumunan. Tetap
    menerapkan physical distancing, dengan
    kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua
    puluh lima persen) dari total kapasitas
    ruangan.

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat
    Kebugaran diperbolehkan
    menyelenggarakan acara mulai pukul
    08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00
    WlB. Khusus untuk kolam renang
    diperbolehkan menyelenggarakan acara
    pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.
    (Yas/Hms)

TerPopuler