Pemkab Bekasi Diduga Biarkan Perusahaan Melanggar UU Ketenagakerjaan

Pemkab Bekasi Diduga Biarkan Perusahaan Melanggar UU Ketenagakerjaan

Minggu, 06 Desember 2020, 4:35:00 AM
Ketua IMW Kab. Bekasi, Ridwan Sumangkar

Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - "Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan masih terus terjadi di Kabupaten Bekasi, Khususnya oleh perusahaan yang terikat kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Daerah. Contohnya, kegiatan Pengadaan Jasa Keamanan maupun kegiatan Pemeliharaan dan lainnya untuk gedung perkantoran Pemkab Bekasi," demikian disampaikan Ketua Indonesia Morality Watch  (IMW) Kabupaten Bekasi, Ridwan Sumangkara.


Menurut Ridwan Sumangkara, pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan Perusahaan terhadap buruh, khususnya tenaga keamanan di Perkantoran Pemkab Bekasi, akan berpotensi terjadinya konflik dalam hubungan industrial.

"Masih cukup banyak pelanggaran UU ketenagakerjan, terutama pelanggaran norma. Masalah ini perlu segera diantisipasi sebelum menjadi sumber konflik," kata Boy sapaan akrab Ridwan Sumangkara, Rabu (02/12).

Pelanggaran norma yang dilakukan perusahaan, didominasi terkait pengupahan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga, hak-hak dasar pekerja tidak terpenuhi.

"Pengadaan Jasa Keamanan di Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi yang dipihak ketigakan, diketahui menggunakan jasa perusahaan atau Outsorcing. 50 orang tenaga kerja keamanan diketahui hanya menerima upah/gaji Rp. 3 Juta perbulan. Masing-masing dipekerjakan di Gedung Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi. Upah tersebut jauh lebih rendah dari UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 dengan angka Rp.4.498.000,- perbulan, atau terbesar ketiga di Indonesia," ujar Boy

Menurut Boy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota atau Upah Minimum Sektoral (UMS).

Berdasarkan UU tersebut ujar Boy, seluruh karyawan tanpa terkecuali mendapat upah yang sama, tidak boleh dibayar lebih rendah dari upah minimum. Pemkab. Bekasi sebagai pengguna jasa oleh Ketua IMW menghimbau untuk merumuskan permasalahan tersebut bersama Disnaker.

"Untuk mewujudkan HIP yang zero conflick, tidak bisa hanya dilakukan oleh perusahaan dan pekerja saja, tetpi peran Pemerintah sangat penting. Walaupun dalam berbagai keterbatasan yang ada," pesan Ridwan Sumangkar.

Irfan Fadilah Sekjen IMW Kabupaten Bekasi menambahkan, peran Pemerintah Daerah mewujudkan zero conflick sangat penting. "Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan Perusahaan Perusahaan yang melanggar Norma Ketenagakerjaan, dan Pemerintah harus tegas menerapkan aturan supaya terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi pospublik.co.id kepada Kepala bagian umum setda Kabupaten Bekasi, Sopian Hadi melalui sambungan whatsapp, Sopian Hadi  menyebut, kaitan pengadaan jasa tersebut anggarannya Rp. 2,8 miliar. Angka itu dibagi 3 Klaster, yakni:
1. Keamanan Untuk Gedung Bupati, Bappeda, dan Inspektorat, pagunya Rp.800,- juta
2. Untuk Gedung Dinas A1, A2, A3 dan A5 pagunya Rp.1 miliar, dan 
3. Untuk gedung B1, B2, B3 dan B 4, 
pagunya Rp.1 miliar.

"Mekanisme pengadaannya melalui Tender.
Semua persyaratan untuk kegiatan dimaksud sudah terpenuhi. Hasil dari BPLBJ melaporkan pemenang Tender dan masalah teknis itu sudah manjadi kewenangan Penyedia," uungkap Sopian Hadi. (Vin)

TerPopuler