Hasil Rapat Forkopinda Tentang Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Hasil Rapat Forkopinda Tentang Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Jumat, 18 Desember 2020, 5:31:00 AM



Rakor Pengamanan, Hari Natal & Tahun Baru, Serta Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Bekasi tentang evaluasi Adaptasi Tatan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19, dan Persiapan Pelaksanaan Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Iinstruksi yang menjadi petunjuk pelaksanaan teknis, yang harus dilaksanakan semua pihak.


Instruksi Bersama Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos
Nomor: 170/4910/DPRD, Nomor: Kep/137/XII/2020, dan Nomor: B-605/XII/2020 ditandatangani Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed, Iwan Aprianto pada 18 Desember 2020. 

Dalam instruksi tersebut ditetapkan: Kesatu (I): Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Kedua (II): Kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi *DILARANG* melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19.

Ketiga (III): Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Keempat (IV): Pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana DIKTUM KESATU dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.

Kelima (V): Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim : a). bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya  penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi.

b). Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c). menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Keenam (VI): Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Ketujuh (VII): Melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas COVID-19 Kota Bekasi.

Kedelapan (VIII): Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (Goeng)

TerPopuler