Sejumlah Kepala SMAN Terindikasi Tak Paham UU Tentang Pers

Sejumlah Kepala SMAN Terindikasi Tak Paham UU Tentang Pers

Senin, 21 September 2020, 7:22:00 PM

Kepala SMAN-1 Kota Bekasi, Ekowati M.Pd yang Juga Ketua MKKS
Kota Bekasi, pospublik.co.id - KATA orang, diam saja suda membantu, tetapi sebaliknya, memilih diam justru bisa semakin memperruncing masalah. Lalu yang terbaik bagaimana, bicaralah seperlunya. Dengan demikian, benang merahnya sebuah masalah bisa diurai. Begitu juga ketika ingin membangun sebuah terobosan/program, komunikasi justru sangat dibutuhkan. Berarti, jika dapat disimpulkan, memilih diam bukan berarti cara memecahkan suatu masalah. 


Super sekali, ide dan pemikiran para pencetus UU No.40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan terlebih dahulu konfirmasi kepada objek berita sebelum menyampaikan kepublik lewat pemberitaan. Harapannya, penjelasan atas informasi yang dikonfirmasi kepada objek berita, khususnya penyelenggara Negara/pablik figur akan dapat mengurai benang merahnya sebuah masalah.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/gubernur-jawa-barat-diharapkan-lakukan.html

Namun, bagi management SMAN 1 Kota Bekasi, Ekowati MPd. M.Si, memilih diam, tidak menjawab surat konfirmasi media ini mungkin dianggapnya menyelesaikan masalah atau setidaknya dapat membantu. Padahal justru sebaliknya, diamnya pihak sekolah ini justru semakin memperruncing informasi miring terkait PPDB tahun ajaran 2020-2021 yang ditengarai banyak menuai masalah, seperti:
1. Dugaan Manipulasi dokumen 24 Siswa/i
2. Dugaan Korupsi dengan Memungut
    Sumbangan Awal Tahun Ajaran
3. Dugaan Jual Beli Buku Pengayaan.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/ketua-umum-lsm-master-mengutuk.html

Ide dan pemikiran pencetus UU No.40 tahun 1999 tentang Pers seolah tak dihiraukan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1, Ekowati, SPd. Dia memilih diam tak menjawab surat konfirmasi No.04/RED-PP/Konf/IX/2020 tertanggal (03/09/2020) dari media ini.

Pemikiranya, mungkin!, dengan memilih diam setidaknya dapat membantu, atau tidak akan diberitakan ke publik. Barangkali juga kurang menyadari, dijawab atau tidak dijawab pun surat konfirmasi tersebut, yang pasti kewajiban wartawan sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers telah terpenuhi, dan informasi yang diterima wartawan dapat diberitakan menjadi konsumsi publik.

Bicara hak dan kewajiban, tentu dengan diterimanya surat konfirmasi dari media ini oleh SMAN 1 Kota Bekasi, dengan batas waktu yang cukup untuk menjawab, kewajiban konfirmasi dari wartawan sudah terpenuhi. Namun Kepala Sekolah sebagai pejabat publik terhadap informasi miring yang dikonfirmasi tidak mempergunakan haknya, tentu merugikan diri sendiri.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/surat-pernyataan-sanggup-menbayar-sat.html

Maka jika dibandingkan dengan sikap Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Drs. Ardin, MPd, dan Kepala SMAN 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa MPd. M.Si yang hanya mengirimkan Formulir isian menjawab surat konfirmasi media ini, mungkin jauh lebih bijaksana, walau tetap sia-sia karena haknya tidak digunakan, tetapi setidaknya ada upaya hendak mengulur waktu.

Begitu juga dengan Kepala SMAN 8 Kota Bekasi, Dr. Dedi Supriyadi M.Pd, mungkin dapat dikatakan jauh lebih bijaksana karena bersedia menjawab surat konfirmasi walau isi surat jawaban terkesan "yang penting ada" (kurang tepat), setidaknya telah mempergunakan haknya dan juga telah mengindahkan UU No.40 tahun 1999 tentang pers.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/siswa-normal-diduga-disulap-menjadi.html

Berbeda dengan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3, Kabupaten/Kota Bekasi, Casmadi, M.Pd, dikrim link berita, lalu diminta meluangkan waktu melalui WhatsApp (WA) untuk minta tanggapan, tidak berkenan merespon. Seperti biasanya, ceklist pertanda berita WA terkirim dibaca, tetapi tidak dijawab. Mungkin, Casmadi juga beranggapan memilih diam menjadi jalan keluar. Tanpa disadari, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers terindikasi tidak dipahami atau jangan-jangan sengaja disepelekan dengan cara memilih diam. (Red)







TerPopuler