Pemkot Bekasi Adakan Pembinaan Terhadap PPID OPD Materi UU KIP dan Medsos

Pemkot Bekasi Adakan Pembinaan Terhadap PPID OPD Materi UU KIP dan Medsos

Selasa, 29 September 2020, 10:19:00 PM
Kemenkomimfo RI Menjadi Nara Sumber Pada Kegiatan Pembinaan PPID dan Dokumentasi
Jakarta, pospublik.co.id - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Selamatta Sembiring menjadi narasumber pada Kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Admin OPD yang digelar Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Selasa, (29/9/2020) di Imperial Aston Kota Bekasi. 


Kegiatan pembinaan tentang  Mekanisme dan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Infromasi Publik pemerintah bersama Wicaksono selaku Advisor Maverick PR dengan tema diskusi Strategi Pengelolaan Media Sosial Akun Pemerintah.

Tema kegiatan mengusung "Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Akun Media Sosial Pemerintah". Optimalisasi KIP menurut Wucaksono sangat diperlukan seiring dengan era digital saat ini.

Selamatta Sembiring mengapresiasi kegiatan ini guna menunjang kinerja PPID Pembantu dan Admin OPD sebagai bagian tugas dari implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Humas sebagai PPID Utama. 

"Saya mengapresiasi kegiatan ini dan menjadi harapan bersama PPID Pembantu di setiap OPD mampu mengelola pelayanan informasi baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan orientasi visi misi organisasi Pemkot Bekasi kedepan," ucap Selamatta Sembiring. 

Dijelaskannya, hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang dilindungi konstitusi UUD 1945 pasal 28 (F) yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ia mengatakan, saluran yang tersedia seperti media sosial dapat menjembatani informasi publik untuk disampaikan kepada masyarakat. Maka, implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat disampaikan melalui kanal informasi yang dimiliki seperti website juga media sosial. 

"Lalu, informasi yang dihimpun PPID mulai proses pengumpulan data dan informasi publik disimpan dengan baik secara fisik dan digital oleh petugas pelaksana fungsi penyimpanan data," ucapnya. 

Sementara Wicaksono selaku pejabat Advisor Maverick PR menyampaikan: Dengan tema diskusi Strategi Pengelolaan Media Sosial Akun Pemerintah, diharapkan akun media sosial bisa dimaksimalkan dengan baik sebagai sarana penyampaian informasi publik untuk diketahui masyarakat. 

Menurutnya, berbeda dengan sarana media berita, media sosial bisa menyampaikan berulang kali informasi yang sama. Selain itu PPID Pembantu dan Admin OPD juga diharapkan secara bijak mampu menganalisis respon masyarakat terkait informasi yang diberikan.

"Bila memungkinan disebarkan setiap harinya tentu dengan pertimbangan kondisi terkini saat itu. Ini indahnya media sosial, dan kita tidak haram mempublikasikan informasi yang sama. Misalnya informasi di Twitter TMC Polda tentang pelaksanaan SIM keliling maupun regulasi Ganjil Genap yang dibutuhkan itu yang di-update berkala," kata Wicaksono.  (Goeng)

TerPopuler