Dana Desa Bojongsari (TA) 2019 Diduga Dikorupsi

Dana Desa Bojongsari (TA) 2019 Diduga Dikorupsi

Jumat, 11 September 2020, 1:12:00 AM
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Bojongsari tahun anggaran 2019 yang telah dikucurkan oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Diduga dalam penggunaannya Dikorupsi. Pasalnya Pemerintahan Desa Bojongsari yang berlokasi diwilayah Kecamatan kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari hasil investigasi kroscek lapangan berdasarkan data pelaporan APBDesa, di tahun 2019. Desa Bojongsari  mendapatkan total anggaran sebesar Rp.3,855.464.600 dan rinciannya sebagai berikut :

1.Dana Desa (DD) Rp.1,490.000.000

2.Bagi hasil pajak dan retribusi Rp.1,054.020.600

3.Alokasi dana desa (ADD) Rp.897.356.000

4.Bantuan keuangan provinsi (Banprov) Rp.127.288.000

5.Bantuan keuangan pemkab.Bekasi Rp.232.800.000

Dalam kegiatan sarana prasarana pembangunan,rehabilitasi,pengerasaan jalan lingkungan, dan lain-lain melakukan 14 kegiatan dengan realisasi anggaran sebesar Rp.1,479.294.600 yang bersumber dari dana desa (DD) dan bantuan keuangan provinsi (banprov).

Ketika POSPUBLIK.CO.ID melakukan investigasi untuk kroscek fisik kelapangan pada salah satu kegiatan sarana prasarana bangun gedung PKK yang beralamat di gang apis kampung mareleng rt 001/ rw 005 di temukan kejanggalan maupun penyimpangan antara fisik bangunan dengan total anggarannya. Diduga di markup (penggelembungan anggaran). Uniknya bangunan kantor untuk gedung PKK tersebut sangatlah kecil dan temboknya pun menempel pada bangunan lain (ngemper) jika di hitung dari segi bangunannya di perkirakan hanya menghabiskan anggaran kurang lebih 20jt. Hal tersebut semata untuk memperkaya diri sang Kades demi meraup keuntungan.

Faktanya di dalam pelaporan realisasi keuangannya sebesar Rp.79.957.500 plus upah pekerja tukang bangunan Rp.7.000.000 di dalamnya dan hal itu memperkuat dugaan korupsinya yang dapat merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, sumber juga mengatakan bahwa honor petugas gali kubur di tahun 2019 tidak mendapatkan haknya. Bahkan diduga Kepala Desa menggelembungkan petugas gali kubur sebanyak 70 orang dengan mencapai anggaran di tiap tahunnya sebesar Rp 14.400.000. Saat Pos Publik menyambangi rumah salah satu petugas gali kubur yang berada di Kampung Mareleng Saat di konfirmasi mengatakan untuk tahun anggaran 2019 kami sebagai petugas gali kubur tidak pernah mendapatkan honor tersebut. Padahal kami tahu hak petugas gali kubur tiap bulannya berapa. Tapi untuk tahun sekarang tahun 2020 petugas gali kubur baru mendapat sekali honornya dari desa. Itupun pada saat pegawe Desa yang yang belum di ganti oleh adiknya lurah dan honor tersebut diberikan oleh Pak Mancung. Dan setelah pergantian pegawe desa yang sekarang sudah tidak ada lagi hak tukang gali kubur apalagi di tahun 2019 kami tidak mendapatkan sama sekali honor tersebut" katanya dengan rawut wajah yang polos.

Lanjutnya, padahal saya juga tau kalo dari pemkab.Bekasi ada honor atau gaji yang besaran nominalnya 200rb/bulan dari KESRA yang di salurkan bersamaan dengan dana desa melalui desa.

Sangat miris honorarium untuk tukang gali kubur pun sepertinya ditilep, tapi faktanya dalam pelaporannya tertulis bantuan khusus honorarium tukang gali kubur realisasi anggarannya sebesar Rp.14,400.000 yang bersumber dari bantuan keungan kabupaten Bekasi (PBK) 

Kepala Desa Bojongsari,Mulyana, saat ditemui Pos Publik dikantornya menanggapi konfirmasi seolah-olah cuek dan merasa besar kepala di dampingi oleh oknum Polisi yang mengaku sodaranya. 

Sebelumnya sudah di beritahukan melalui pesan whatsapp terkait hal yang akan di konfirmasi dan disisi lain iya merasa tidak takut. Karena mempunyai seorang beking dari oknum anggota kepolisian yang dia akui sebagai saudaranya yang mengaku berdinas di Polda Metrojaya. Padahal faktanya setelah team telusuri ia berdinas di polres jakarta timur pada satuan provost.(Vin)

TerPopuler