Kejari Kota Bekasi Berhasil Membangun Zona Integritas WBK

Kejari Kota Bekasi Berhasil Membangun Zona Integritas WBK

Jumat, 21 Agustus 2020, 3:10:00 AM

Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Untuk membangun zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH menentukan 6 area yang perlu dilakukan perobahan: pertama, Tata Laksana, kedua, Penataan Sistem Manajemen, ketiga, Peningkatan SDM, keempat, Penguatan Akuntabilitas, kelima, Penguatan Pengawasan,  dan keenam, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.



Menurut Kajari Sukarman baru-baru ini,  ketika pencanangan Kejari Kota Bekasi menuju  Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi, zona integritas WBK merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan profesional.

Pencanangan zona integritas WBK yang diloncing pada masa Covid-19 ini harus mengikuti protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing), pakai masker, serta cuci tangan pada wastafel yang tersedia, dan mengukur suhu tubuh.

Kendati pencanangan yang dihadiri  Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Choiroman J. Putro, Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Dandim 0507/Bekasi Kolonel (Inf) Rama Pratama, Kalapas I Made Dharmajaya dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Erwin Djong (diwakili) serta undangan lainnya Itu suasana serba berhati-hati menjaga penyebaran covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan, namun tidak menyurutkan semangat keluarga besar Kejari Kota Bekasi menanda-tangani fakta integritas sebagai betuk komitmen bersama untuk meraih predikat zona integritas WBK.

Masa pandemi covid-19 ini juga memaksa Kejari harus siap bersidang dengan video conference untuk menghindari penyebaran virus corona. Dengan etos kerja yang tinggi, Kejari dibawah kepemimpinan Sukarman berhasil merancang perangkat IT, sehingga proses sidang melalui video conference mampu menjawab tantangan pandemi covid-19 tersebut.

Belum cukup sampai disitu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dibawah komando Sukarman terus menciptakan perobahan pada 6 area di lingkungannya, diantaranya: Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Selain upaya mendukung pencanangan zona integritas menuju WBK, langkah Kejari juga selaras dengan tanggap situasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung RI (SE Kajagung RI) No.2 tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dilingkungan kejaksaan agung.
Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi, Hapit Suhanda, SH. MH
Belum lama ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Hapit Suhandi, SH. MH juga berupaya meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik pada sektor layanan Tilang pelanggaran lalu lintas dengan membangun sistem IT mempermudah  akses terhadap masyarakat, sekaligus menghindari praktik pungli.

Pelayanan publik menurut Hapit  penting, tapi jauh lebih penting menjaga kesehatan. Dia menyampaikan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan loket tilang di Kejari Kota Bekasi, supaya tetap menaati protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Hapit menghimbau agar para pelanggar selalu menggunakan masker, menjaga jarak (Physical distancing), cuci tangan, sedia handsanitazer.

Jadwal pelayanan tilang juga oleh Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi ini diatur untuk menghindari penumpukan massa, yakni: Hari senin sampai dengan Kamis hanya melayani 100 orang per hari, dan layanan hanya dibuka hingga pukul 12.00 Wib setiap hari.

Untuk Hari Jumat, layanan tilang kwantitasnya lebih tinggi hingga 200 orang dengan batasan waktu tetap hingga pukul 12.00 Wib.

Hapit Suhandi menjelaskan,  berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) RI No.12 tahun 2016, Pelanggar Lalu Lintas yang terkena Tilang tidak perlu hadir dipersidangan. Pastikan pelanggar sudah memiliki Nomor Briva. Nomor Briva dapat diperoleh melalui,  website: etilang.info, atau: Binops Lantas Polres Metro Bekasi.

Pelanggar dipersilahkan melihat denda dan biaya perkara lalu-lintas (Tilang) dipapan pengumuman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, atau, http://kejari.bekasikota.go.id.

Menurut Hapit, pelanggar membayar/menyetor denda dan biaya perkara Tilang sesuai putusan PN Bekasi ke nomor Briva masing-masing pelanggar melalui BRI/Bank lain/ATM/interner Banking/Mesin EDC (bukti setor dilampirkan saat pengambilan BB).

"Pengambilan BB perkara Tilang diloket tilang Kejaksaan harus melampirkan surat Tilang Asli dan tanda bukti pembayaran Asli ke Bank," ujar Kasi Pidum.

Menurut Hapit, pelanggar harus memperhatikan, pengambilan BB Tilang dapat diwakilkan, tetapi dengan ketentuan: Membawa Surat Kuasa yang dibuat diatas materai berikut foto copy identitas pemberi dan penerima kuasa.

Pengambilan BB Tilang dengan surat kehilangan surat tilang tidak dapat diwakilkan.

Pengambilan kelebihan bayar uang denda dan biaya perkara Tilang dilakukan di BRI dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan, dan hanya diberikan kepada pelanggar atau penyetor.

Pelayanan loket Tilang di Kejaksaan dibuka setiap hari kerja, yakni: dari pukul 8.00 Wib s/d 15.00 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib. Untuk hari Jumat, istirahat pukul 11.30 s/d pukul 13.00 Wib.

Khusus hari Jumat ujar Kasi Pidum, pelayanan loket Tilang hanya perkara Tilang yang diputus pada hari itu. Sementara untuk perkara Tilang yang sudah lewat, baru dapat dilayani Hari Senin s/d Kamis.

Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terkena tilang mengaku urusannya jauh lebih mudah dan cepat setelah mengetahui sistem layanan Tilang berbasis IT di Kejari. Namun mereka menyebut kurang sosialisasi, sehingga baru mengetahui.

Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi, Hapit, SH. MH menghimbau pelanggar yang berurusan dengan loket Tilang supaya menghindari calo. Urus Tilang sendiri, karena perangkat layanan Tilang yang tersedia dibangun dan dirancang agar urusan tilang dapat lebih efektif, dan efisien dari sisi waktu, serta menghindari praktik pungli. Salah satu area yang perlu diperhatikan dari 6 area yang butuh perobahan.  (M. Ari)

TerPopuler