Said Didu Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Said Didu Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polri

Selasa, 05 Mei 2020, 2:50:00 AM
Menteri Kemaritiman dan Investasi, LB Panjaitan (kiri), dan Terlapor Said Didu (Foto/Ist)
Jakarta pospublik.co.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, hari ini, Senin (04/05) semestinya menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Namun Said Didu tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Said Didu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan.

Menurut kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis, Said Didu dalam kondisi sehat dan berada di rumah. Namun ia tak datang karena alasan Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan penyebaran Civid-19.

"Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ujar Helvis, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020 sebagaimana dikutip dari Tempo.com.

Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. "Nanti dicari waktu yang tepat, kapan pemeriksaan berikutnya, apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," kata Helvis. Menurut dia, penyidik pun memaklumi alasan Said Didu. Helvis sudah meminta penjadwalan ulang kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi sebelumnya menyebut alasan Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN baru.

"Memang benar laporan itu, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," tuturnya, Jumat, 1 Mei 2020.

Dia juga mengatakan bahwa Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu, agar bertanggungjawab atas semua pernyataannya. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. "Iya benar, itu kuasa hukumnya," katanya. (*/Red)


TerPopuler