PN Jakarta Utara Periksa Perkara Cara Teleconference Hindari Covid-19

PN Jakarta Utara Periksa Perkara Cara Teleconference Hindari Covid-19

Kamis, 02 April 2020, 3:38:00 AM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang Diketuai Djuyamto Buka Sidang Pidana Dengan Cara Teleconference Kamis (02/04/2020) 
Jakarta Pusat, pospublik.co.id - Agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara Penyidik KPK, Novel Salim Baswedan, korban penyiraman  asam sulfat H2SO4 yang digelar dengan sistem teleconference oleh Ketua majelis hakim PN Jakut, Djuyamto, dibantu  Taufan Mandala dan Agus Darwanta, diundur dan dibuka kembali Kamis (30/04) karena saksi-saksi, termasuk saksi korban tidak berkenan menghadiri persidangan dengan alasan khawatir penyebaran Covid-19.

Untuk membuktikan dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikordinatori, Abdul Basir, didampingi Ahmad Patoni, Satria Irawan, Marly, Zainal, Fedrik,  Kamis (19/03) dua pekan lalu, majelis Hakim PN Jakarta Utara, dipimpin Djuyamto dibantu Taufan Mandala dan Agus Darwanta memberi kesempatan kepa JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, dalam sidang Kamis (2/04),  terutama saksi korban Novel Salim Baswedan.
Namun dalam sidang yang digelar Kamis (2/04) dengan cara teleconference, saksi pelapor (KPK-Red) dan saksi Yasri Yudha Yahya, SH, berikut saksi korban Novel Salim Baswedan tidak hadir dengan alasan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/sidang-perdana-kasus-penyiraman-anggota.html
Alasan tersebut menurut JPU Achmad Patoni, SH. MH disampaikan para saksi secara tertulis. Melalui surat tertulis No: 44/EXT.AMAR/III/2020, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, para saksi meminta sidang ditunda dan diundur.

Advokat dan Konsultan Hukum pada AMAR Law Firm & Public Interest Law Office yang beralamat di Citylofts Sudirman 16th Floor Unit 1615, Jalan KH. Mas Mansyur Kav.121 Jakarta 10220 Indonesia, Alghiffari Aqsa, SH dan Imanuel Gulo, SH yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan bersama YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Amnesty Internasional Indonesia, KontraS, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Wadah Pegawai KPK, dan Pusako, menurut Achmad Patoni memberi alasan khawatir terhadap ancaman pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia serta kekhawatiran kondisi kesehatan kliennya kurang fit.
Menurut JPU Achmad Patoni, Saksi Yasri Yudha Yahya, SH juga mengirimkan surat permohonan penundaan sidang.  Surat saksi yang berprofesi Advokat tersebut menjawab surat panggilan JPU No.B-499/EUH.3/03/2020 tanggal 27 Maret yang diterima dari Direskrimum Polda Metro Jaya, untuk menghadap sebagai saksi atas perkara No.372/Pid.B/2020/PN. Jkt. Utr, atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulete dan terdakwa Roni Bugis.

Surat permohonan itu lanjut Achmad Patoni secara tertulis ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang isinya meminta sidang ditunda dengan alasan khawatir ancaman pandemi Covid-19.
Surat kedua saksi tersebut oleh JPU diberitahukan kepada majelis hakim di persidangan. Mendengar alasan saksi dan saksi korban yang disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukumnya kepada kejaksaan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Djuyamto akhirnya mengundur sidang dan menyatakan kembali dibuka, Kamis (30/04), satu bulan kedepan.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/marwah-pn-jakut-terbangun-dalam-sidang.html
Menurut Ketua Majelis Hakim Djuyamto, kendati saksi-saksi tidak hadir, sidang tetap digelar dengan cara teleconference. Terdakwa Rony Bugis dalam register perkara No.371/Pid.B/2020/PN.Jkt. Utr, dan Terdakwa Rahmat  Kadir Mahulete dalam perkara No.372/Pid. B/3020/PN. Jkt. utr  tetap berada di Rutan Mako Brimob, sedangkan JPU dan PH terdakwa hadir di persidangan.
“Sidang diundur hingga Kamis (30/04/20). Saksi tidak hadir dengan alasan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan kondisi kesehatan saksi korban kurang baik,” ujar humas PN Jakut, Djuyamto, SH. MH.
Sidang sebelumnya Kamis (19/03), Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari, Abdul Basir (sebagai Koordinator Tim), dibantu Ahmad Patoni, Satria Irawan, Marly, Zainal, Fedrik, menjerat terdakwa Rony Bugis yang ditahan sejak tanggal 28 Desember 2019 ini dengan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Subsidair pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  

Menurut JPU, terdakwa Rahmat Kadir Mahulete (30 thn) dan terdakwa Roni Bugis yang tinggal di Asrama Brimob Polri menyiramkan cairan jenis asam sulfat H2SO4 kepada Korban Novel Salim Baswedan Senin (11/04/2017) sekitar pukul 04.00 Wib dini hari di Jln. Deposito, Blok-T, Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai solat subuh. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Novel Salim Baswedan berpotensi mengalami kebutaan. (Mars)

TerPopuler