Marwah PN Jakut Terbangun Dalam Sidang Perdana NSB

Marwah PN Jakut Terbangun Dalam Sidang Perdana NSB

Kamis, 19 Maret 2020, 1:19:00 PM
Hakim Djuyamto Ajak Pengunjung Sidang Perkara Novel Salim Baswedan Berdoa untuk 19 Orang Korban Meinggal Dunia Akibat Covid-19 dan untuk Kesembuhan Suspect lainnya
Jakarta Pusat, pospublik.co.id - Kamis (19/03), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) padat pengunjung yang ingin menyaksikan sidang perdana kasus penyiraman cairan asam sulfat H2So4 terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Salim Baswedan  pada tahun 2017 silam di Jln. Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun suasana di ruang sidang Koesoemah Atmadja yang menjadi saksi bisu tampak tenang, tertib, hingga sidang  berjalan aman dan nyaman.
Sidang Perdana Tindak Pidana Penyiraman Asam Sulfat H2So4 Terhadap Novel Salim Baswedan yang  Dipimpin Hakim Djuyamto Di PN Jakarta Utara Kamis (19/03)
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto dibantu hakim anggota, Taufan Mandala, dan Agus Darwanta, benar-benar menghadirkan marwah pengadilan melalui wibawah yang tercermin ketika protokoler memerintahkan seluruh pengunjung, Tim kuasa hukum terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum untuk berdiri detik-detik majelis hakim memasuki ruang sidang, dan duduk kembali seiring hakim telah duduk di Kursi menghadap meja hijau. 

Terlebih ketika Ketua majelis hakim Djuyamto setelah mengetuk palu pertanda sidang dibuka dan terbuka untuk umum, 
mengajak semua pengunjung sidang menundukkan kepala, berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas meninggalnya 19 orang terpapar COVID-19, dan untuk kesembuhan suspect lainnya.
Sidang Perkara Siplit dengan Terdakwa Riny Bugis, atas nama Terdakwa Rahmat Rakil Mahulete di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (19/03)
Mungkin tak satu pun pengunjung sidang berpikir prosesi persidangan tersebut akan diawali doa bagaikan hening cipta. Ternyata, rasa kemanusiaan yang tinggi Ketua majelis hakim mampu menggugah hati para pengunjung hingga dengan tertib mengikuti tata tertib yang disampaikan majelis hakim.
Detik detik Majelis Hakim Memasuki Ruang Sidang Koesumah Atmadja PN Jakut Di Gedung Sementara Eks Gedung Pengadilan Niaga Jakpus, Kamis (19/03)
Tata tertip yang disampaikan majelis hakim bukan pula suka-suka, tetapi ada rujukan. Hanya saja, yang mengagumkan dalam persidangan ini adalah adanya gambaran tujuan pemidanaan bukan semata-mata penghukuman jika dihayati betul betapa simpatiknya cara majelis hakim membuka dan menjalankan tahap demi tahap sebagaimana prosedur yang diatur dalam KUHAP dan SE Sekretaris MA No. 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Merujuk pada SE Sekretaris MA tersebut, Ketua Majelis hakim kemudian mengatur pengunjung dalam tata cara menggunakan bangku panjang. Tiap bangku hanya diperbolehkan diduduki 2 orang, tidak lebih.
Baca Juga, 
https://www.pospublik.co.id/2020/03/sidang-perdana-kasus-penyiraman-anggota.html

Misalnya, kursi panjang yang biasanya dapat diduduki 4 hingga 5 orang, namun mengingat surat edaran Seketaris Mahkamah Angung tentang tata tertip persidangan dan pengaturan jarak untuk menghindari penularan Covid-19, sejak awal majelis hakim melalui staf pengadilan sudah memberi tanda menggunakan lakban di kursi menandakan hanya dua orang bisa duduk di kursi tersebut.
Bagi pengunjung yang terlanjur duduk 3 atau 4 orang satu kursi panjang, tanpa perasaan terpaksa atau kecewa, pengunjung terlihat iklas beranjak meninggalkan ruang sidang setelah mendapat pencerahan dari Ketua majelis. Artinya, tata tertip di ruang sidang dapat dirangkai dengan baik dalam menjaga penyebaran Covid-19, betapa pentingnya kesadaran bersama.
Terhadap wartawan, majelis memberi kebebasan  mengambil gambar, merekam jalannya persidangan, tetapi diminta supaya jangan keluar masuk ruang sidang selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Disisi lain, ketegasan majelis tidak juga dapat ditawar-tawar. Kepada Jaksa Penuntut Umum, diberi worning agar tepat waktu sesuai jadwal sidang. "Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya tepat waktu. Minimal 15 menit sebelum jadwal sidang dimulai terdakwa sudah harus hadir di pengadilan," tegas Ketua majelis hakim Djuyamto.
Setelah semua tata tertib persidangan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim baru melanjutkan pemeriksaan identitas terdakwa Rony Bugis dalam perkara No.371/Pid.B/2019/PN.Jakut. Selanjutnya memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, majelis memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya, Kamis (02/04/2020) dengan agenda penyerahan barang bukti dan pemeriksaan saksi korban. 
Berikutnya dalam perkara siplit No.372/Pid.B/2019/PN.Jakut atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulete, setelah memeriksa identitas terdakwa, dengan cara humanis majelis bertanya, apakah terdakwa didampingi pengacara atau tidak, oleh terdakwa mengaku iya dari  Babinkum Mabes Polri.
Majelis pun memeriksa legal standing Tim masing-masing dari kuasa hukum tanpa kesulitan. Setelah dianggap lengkap, ketua majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir, Ahmad Patoni, Satria Irawan, Marly, Zainal, Fedrik  dari Kejati DKI untuk membacakan dakwaan.
Hingga surat dakwaan kedua terdakwa yang perkaranya disiplit selesai dibacakan JPU, dan sidang ditutup majelis hakim, suasana tampak aman, nyaman dan terkendali. Massa diluar sidang pun dengan tertib membubarkan diri seiring terdakwa dipulangkan ke Rutan. Memang segala sesuatu yang diawali dengan baik, besar kemungkinan akan menghasilkan yang baik pula. Inilah cermin persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Djuyamto  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/03) pada ruang Koesumah Atmadja. (Mars)

TerPopuler