Direktur PT. CPI Dilaporkan Karena Diduga Melakukan Ancaman Kekerasan

Direktur PT. CPI Dilaporkan Karena Diduga Melakukan Ancaman Kekerasan

Minggu, 23 Februari 2020, 8:37:00 AM
Wartawan Radar Nonstop Detik-Fetik Mendapat Intimidasi dari Yang Diduga Direktur PJTKI (PT. CPI)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Direktur  PT. Citra Putra Indarab (PT. CPI) yang bergerak dibidang pengerah tenaga kerja, beralamat di Jln.Cekrok No.19, RT.001/RW.010, Jati Ranggan, Jati Sampurna, Kota Bekasi, dilapor ke Polrestro Bekasi Kota, Kamis (21/02/2020) karena diduga melakukan Ancaman Kekerasan kepada Wartawan Radar Nonstop (Rakyat Merdeka Group), H. Ahmad Jubair L.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/446/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, saksi pelapor (Korban), Ahmad Jubair L menerangkan telah mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan dari Durektur PT. CPI yang bergerak dibidang pengerah tenaga kerja (PJTKI) tersebut.

Ancaman kekerasan itu dilakukan terlapor ketika Korban menjalankan tugas sebagai wartawan hendak konfirmasi atas informasi kurangnya kelengkapan dan ketaatan perusahaan memenuhi ketentuan undang-undang tenaga kerja keluar negeri.

Namun sangat disayangkan, menurut saksi pelapor, H. Ahmad Jubair, kehadirannya dikantor PT. CPI tersebut justru mendapat Ancaman Kekerasan, intimidasi, dibentak-bentak, sambil dusenggol bulak balik oleh karyawan perusahaan. Korban juga mengaku  sempat dicandra dengan mengunci pintu pagar. 

Atas perbuatan tersebut, Korban, H. Ahmad Jubair akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polretro Bekasi Kota, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/446/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Februari 2020.


Mendapat informasi tindak kekerasan/ancaman kekerasan terhadap wartawan Radar Nonstop ini, Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) mendesak agar polisi mengusut tuntas intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang konfirmasi di PT. Citra Putra Indarab tersebut.


“Kami minta agar Kepolisian Resort Kota Bekasi, serius menangani laporan dugaan ancaman kekerasan terhadap watawan tersebut. Tindakan intimidasi dan ancaman sama saja ingin membungkam kebebasan press dan musuh demokrasi. Ini tidak boleh dibiarkan, pelaku dan orang - orang yang terlibat harus diusut tuntas dan di hukum sesuai undang - undang yang berlaku,” ujar Sekjen Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) Billi Bilhuda Imanuari.

Billi nengingatkan, semua pihak supaya  menghormati profesi jurnalis. Negara harus mampu memastikan dan menjamin keselamatan wartawan  selama menjalankan tugasnya.

"Semua pihak untuk menghormati karya jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan," tegas Billi. (*/Red)

TerPopuler