Kontraktor Gugat Pemkab. Tobasa Karena Tidak Mampu Kelola Keuangan

Kontraktor Gugat Pemkab. Tobasa Karena Tidak Mampu Kelola Keuangan

Jumat, 30 Agustus 2019, 3:12:00 AM
Kawasan hunian untuk wisatawan yang berada di tepi Danau Toba, Pulau Samosir, Sumut.(Foto: Ilustrasi)
TOBASA POSPUBLIK.CO.ID - Sejumlah Rekanan/Kontraktok pelaksana kegiatan  pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Tobasa menggugat Pemerintah Toba Samosir melalui Pengedilan Negeri Balige. Sedikitnya 13 Register perkara gugatan wanprestasi yang didaftarkan di PN Balige akan memasuki agenda pemeriksaan Senin (02/09). 
Ilustrasi Destinasi Wisata Danau Toba

Menurut kuasa hukum penggugat, Zaenal Sihombing, SH. MH, masing-masing gugatan teregistrasi di PN Balige dengan Nomor: 34, 35, 36, 37/Pdt.G/2019/PN. Blg, dan Nomor: 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48/Pdt.G/2019/PN. Blg, berikut Nomor: 55/Pdt.G/2019/PN. Blg. Para rekanan (kontraktor) terpaksa menggugat Pemerintah tobasa karena dinilai lalai melakukan kewajibannya membayar proyek yang sudah selesai dikerjakan sesuai perjanjian kontrak.
Kepada wartawan, Zaenal Sihombing mengatakan, sebanyak 15 paket dengan total anggaran Rp.5.614.058.204,- dengan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN yang seharusnya dicairkan bendahara keuangan Pemkab Tobasa membayar tagihan pihak ketiga (Rekanan Kontraktor) gagal dicairkan akibat kelalaian managemen Pemkab Tobasa.
Lebih memprihatinkan lagi lanjut Zaenal, Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Pariwisata itu sudah ditransper/kliring dari Dirjen anggaran Kementerian Keuangan ke Kas Daerah dan masuk di APBD Pemkab Tobasa  (TA) 2018, tetapi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tobasa, Audi Murphy Sitorus tidak sanggup mengelola dengan baik. Sehingga, dana yang seharusnya dikucurkan membayar 15 titik kegiatan itu menjadi SILPA dan dikembalikan ke Pusat.
Akibat kelalaian atau keteledoran managemen Pemkab Tobasa tersebut, sejumlah rekanan menderita kerugian hingga miliaran rupiah. Mengejar tagihan, dan menghindari kerugian semakin membengkak ujar Zaenal, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkab. Tobasa di PN Balige.
Anehnya lanjut Zaenal, Pemkab Tobasa sudah tahu 15 titik paket dengan total anggaran Rp.5.614.058.204,-  TA-2018 belum dibayar, tetapi untuk tahun anggaran 2019 juga tidak ditemukan biaya luncuran untuk membayar tunggakan tersebut. “Inilah ketidak-becusan managemen  Pemkab Tobasa mengelola keuangan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang tidak mematuhi perjanjian kontrak akan merusak citra pemerintah Tobasa," tegas Zaenal seolah menyindir kemampuan Kadisparbud masih dipromosi jadi Sekda.
Menurut Zaenal, Anggaran DAK tersebut sebelumnya sudah masuk ke APBD Pemkab Tobasa (TA)-2018, tetapi mengapa tidak dibayarkan kepada pihak ketiga (kontraktor), sampai detik ini tidak jelas penyebabnya. "Kita tidak tahu dan tidak pernah dijelaskan penyebabnya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tobasa semasa kepemimpinan Audi Murphy Sitorus. Kenapa DAK tersebut bisa jadi SILPA dan dikembalikan kepusat. 
Masalah ini pun menjadi bola panas ketika Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tobasa. Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo S.Ik menurut Zaenal  terpaksa turuntangan dari sisi pengamanan, dan meminta para pihak mampu menahan diri. Kapolres pun kata Zaenal Sihombing kepada wartawan, berusaha mendinginkan suasana dengan mengajak pihak penggugat untuk berdialog.

“Dalam pertemuan hari ini dengan kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo S.IK, kita diminta menjaga kondusifitas. Kita sangat menghargai itu, sangat mengapresiasi langkah Kapolres, walapun tupoksi mereka untuk menjaga kamtibmas," pesan Zaenal. 
Apapun tantangan yang harus dihadapi penggugat, ujar Zaenal, masalah pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan itu harus dituntaskan. Pemerintah Tobasa jangan justru cari-cari kesalahan dengan mengaudit proyek yang sudah sekian tahun selesai dikerjakan.  "Masaq proyek yang sudah 3 tahun lalu selesai dikerjakan baru diaudit. Kan aneh,  makanya tadi kita pertegas saat audiensi dengan Kapolres, bahwa Pemkab harus segera mengambil langkah penyelesaian dengan cara humanis, jangan justru menciptakan masalah baru,” ujarnys usai berdialog dengan Kapolres.
"Harapan kita Pemda Tobasa punya itikad baik untuk segera membayar proyek tersebut. Jika berlama-lama, maka akan menimbulkan kerugian yang semakin besar diantara dua belah pihak," tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab. Tobada, Audi Murphy Sitorus, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan saat Proyek ini dikerjakan menjawab dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (29/8), menyebut menunggu putusan pengadilan. “Pemkab menunggu prosesnya selesai, termasuk proses hukumnya di PN," ujarnya. (Mars)

TerPopuler