Bank BJB Diduga Terlibat Korupsi BLT TPST Bantargebang

Bank BJB Diduga Terlibat Korupsi BLT TPST Bantargebang

Kamis, 10 November 2022, 8:55:00 PM

 

GMNI Cabang Bekasi Gelar Aksi Mempertanyakan Kinerja Pihak Bank BJB yang Diduga Terlibat KKN Penyaluran BLT TPST Bantargebang
Bekasi – pospublik.co.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bekasi, gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank BJB Cabang Bekasi, Kamis (10/11/2022). Dalam aksi tersebut, GMNI mempertanyakan dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) TPST Bantargebang Tahun Anggaran (TA) 2020.

GMNI menduga telah terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme penyeluran dana BLT TPST Bantargebang tersebut dengan melibatkan oknum pegawai Bank BJB Cabang Bekasi.

Koordinator pengunjuk rasa yang juga ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung kepada wartawan mengatakan, atas nama organisasi GMNI sudah sejak 16 hari sebelumnya mengirimkan surat klarifikasi ke pihak Bank BJB terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun pihak BJB tidak merespon.

Menurut Pengunjuk rasa, dugaan korupsi oleh oknum Pegawai Bank BJB Cabang Bekasi ini dilakukan dengan modus pencairan uang dari Rekening Kas Umum Daerah milik Pemerintah Kota Bekasi, tanpa diketahui Pemkot Bekasi.

Namun hingga aksi berlangsung, surat klarifikasi tersebut tak kunjung dijawab pihak bank BJB. “Ada apa di tubuh Bank BJB, kenapa tidak bersedia menjawab pertanyaan kami. Terakhir, kata Manager Operasional perusahaan, pertanyaan-pertanyaan kami tidak bisa dijawab,” ujar Chris.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2022/09/bjb-cabang-kota-bekasi-diduga-keras.html

Menurut GMNI, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020, pencairan dana BLT TPST Bantargebang Kota Bekasi tersebut dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak atas sepengetahuan atau persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi.

Padahal, dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan pihak PT BJB Cabang Bekasi dengan BPKAD Kota Bekasi, pencairan dapat dilakukan setelah ada surat perintah membayar dari BPKAD. Namun perjanjian atau kesepakatan tersebut dilanggar pihak Bank BJB.

Ironinya, dana BLT tersebut oleh bank BJB ditransper ke Rek yang sudah diblokir pihak Bank BJB. Namun ketika dana tersebut tidak masuk ke Rek yang sudah diblokir, bukannya langsung  dikembalikan ke RKUD, tetapi diduga keras ditilep oknum BJB.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2022/07/temuan-bpkp-sudah-sepatutnya.html

Pengunjuk rasa yang kemudian diterima Manager Bisnis Bank BJB, Hadi  kepada GMNI, menurut Christianto Manurung mengatakan, pihak BJB Cabang Bekasi belum bisa menjawab pertanyaan GMNI karena perlu followup dulu kepimpinan di Propinsi Jabar. 

"Nanti akan disampaikan kepada pimpinan cabang, karena kebetulan pimpinan sedang ada giat di Bandung," ujar Christianto menguraikan jawaban pihak Bank BJB.

Sebelumnya, media ini (pospublik.co.id) telah konfirmasi ke Bank BJB Cabang Bekasi. Namun oleh bidang komunikasi Bank BJB, Leni, diperoleh penjelasan kalau berdasarkan instruksi dari BJB Pusat di Bandung, surat konfirmasi tersebut tidak perlu dijawab. (MA)


TerPopuler