Kaji Kembali Penggunaan Cover All Bagi Petugas Diruang Isolasi Covid

Kaji Kembali Penggunaan Cover All Bagi Petugas Diruang Isolasi Covid

Senin, 28 Desember 2020, 10:05:00 PM

Kaji kembali penggunaan cover all bagi petugas yang bertugas diruang isolasi covid terhadap penggunaannya apakah sesuai dengan transmisi penularan yang ditularkan oleh sars cov-2

Disusun oleh: Yunita Panjaitan
NPM : 2006609960
Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan
Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Depok


Ringkasan Eksekutif:
Pandemi Covid 19 diakibatkan oleh Virus SARS COV-2  merupakan salah satu virus yang ditularkan oleh binatang kelelawar ke binatang lainya, dan kemudian menyebar ke manusia. Awal dari penyebaran Covid-19 terjadi di salah satu negara China (Wuhan) yang mengakibatkan penyakit ini semakin berkembang dengan dashyat dan menginfeksi banyak manusia di seluruh dunia. 

Salah satu upaya pengendalian Covid 19  yang ditetapkan oleh WHO melalui guidence interim yang dikeluarkan yaitu penggunaang APD yang rasional sesuai dengan kewaspadaan transmisi dimana virus COVID-19 ditransmisikan antara orang ke orang melalui kontak erat dan percikan (droplet). 

Transmisi melalui udara (airborne) dapat terjadi saat dilakukan prosedur-prosedur yang menghasilkan aerosol dan perawatan dukungan (misalnya, intubasi trakea, ventilasi noninvasif, trakeotomi, resusitasi jantung paru, ventilasi manual sebelum intubasi, bronkoskpi). Dapat kita lihat melalui pengamatan dari banyak rumah sakit di Indonesia penggunaan APD untuk pencegahan pengendalian infeksi penyakit Covid-19 adalah menggunakan coverall,
dimana penggunaan coverall ini tidak direkomendasikan oleh WHO karena
penggunaan coverall adalah untuk penanganan penyakit ebola dan  wabah
penyakit filovirus (World Health Organization (WHO-2020).

Namun demikian, hal ini menjadi perdebatan di seluruh dunia, setelah WHO mengeluarkan opini pada tgl 06 April 2020 bahwa penggunaan Coverall tidak direkomendasikan pada penyakit Covid-19. Penanganan  kasus covid 19 dapat digunakan dengan mengunakan gown saja, tidak perlu menggunakan coverall. Namun kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan, khususnya di Indonesia, tentang keefektifan dan standar dalam mencegah penularan Covid 19 dengan tidak mengunakan coveral.

A. Pendahuluan
Keadaan Pandemic pada tahun ini, membuat semua rumah sakit di
Indonesia, untuk mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan APD sesuai dengan kemampuan dan tujuan Rumah Sakit masing-masing. Penerepan penggunaan APD harus melihat yang menjadi dari segi keamanan dan kenyamanan yang akan dirasakan oleh seorang petugas yang  memberikan secara langsung pelayanan kepada pasien.

Penggunaan coverall masih digunakan diseluruh rumahsakit yang ada di Indonesia. Dalam penggunaan hazmat tersebut membuat tidak nyaman petugas dalam melakukan pelayanan kepada pasien dan banyaknya atribut yang digunakan seluruh tubuh menyebabkan ketidak leluasaan petugas dalam memakai APD coverall dalam implementasinya. Meskipun WHO telah merekomendasikan pilihan lain seperti penggunaan Gown.

Penggunaan gown ini didasarkan oleh paparan yang ditimbulkan oleh penyakit itu sendiri, yaitu melalui kontak droplet dan aerosol bila ada kegiatan aerosol. Diketahui penularan SARS COV-2 adalah melalaui kontak, dan droplet. Sedangkan penularan melalui aerosol dapat terjadi bila ada tindakan AGP yang akan menghasilkan aerosol. Sehingga, WHO dapat menyimpulkan penggunaan Coverall tidak direkomendasikan lagi dan dapat menggunakan gown sebagai APD yang rasional.

Perbedaan opini dan pendapat mengenai penggunaan APD menjadi masalah yang menarik untuk dibahas. Opini dari WHO merupakan opini yang rasional dari penggunaan tersebut. Namun demikian, hal tersebut harus dilakukan riset dan bukti ilmiah dalam penenrapanya, namun rumah sakit harus mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan WHO dan kemenkes pun mengeluarkan pedoman pengendalian penyakit covid-19 revisi 5 berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WHO, rumah sakit harus dapat memodifikasi dan mempelajari keefektifan penggunaan APD yang rasional dalam penanganan kasus covid-19.

B. Pendekatan dan metode
Pendekatan yang diambil adalah melalui studi literature dan observasi
langsung secara sederhana, serta studi Literatur WHO yang menjadi
acuan dalam melakukan protokol penggunaan APD yang rasional.

C. Kesimpulan Masalah
Penggunaan APD rasional sesuai opini WHO masih harus dipelajari lagi, hal ini mempertimbangkan manajemen risiko yang terjadi dan keselamatan petugas  dalam penanganan kasus covid 19.

Namun demikian, Opini yang dikeluarkan WHO tentang penggunaan APD rasional, Rumah sakit dan kemenkes sebagai pemegang kebijakan harus dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat dalam penanganan krisis pandemic covid 19 ini. Dilihat dari besarnya biaya penggunaan hazmat dan aspek kenyamanan petugas dalam penanganan kasus covid 19 ini.

Menurut PMK No.27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Infeksi jelas dikatakan bahwa tujuan penggunaan APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas (PMK.27/2017). Dan sebaliknya,
haruslah mengacu pada kewaspadaan transmisi.

Transmisi penularan yang
dapat ditularkan bukan serta merta menggunakan APD sesuai dengan
keinginan diri agar tertular. Bila kita mempelajari tentang proses penularan dapat dilihat bahwa penularan penyakit hanya melalui 3 media transmisi penularan yaitu:
  1. Kontak
  2. Droplet
  3. Airbone
Bila ada tindakan aerosol (AGP), dan perlu dikaji kembali tentang rantai penularan infeksi.

Gambar. 1 Rantai penularan infeksi (PMK No.27 tahun 2017, tentang Pedoman PPI)

Penularan penyakit COVID-19 dapat sangat cepat bila tidak diputus mata rantainya, yaitu dengan melakukan kewaspadaan standar yaitu salah satunya melakukan kebersihan tangan, melakukan desinfeksi permukaan benda dengan menggunakan desinfektan, dan menggunakan APD
sesuai transmisi penularan, bukanlah penggunaan coverall yang digunakan untuk melindungi tubuh dimana areanya tertutup dengan permukaan kulit dan dilapisi pakaian.

Bila dikaji kembali penggunaan coverall/hazmat akan banyak sekali pengeluaran dana rumah sakit yang dikeluarkan, walaupun mungkin sampai detik ini tidak ada permasalahan mengenai pembiayaannya, karena pembiayaan di cover oleh kemenkes apabila memang pasien yang dirawat positif COVID-19.

D. Implikasi dan rekomendasi
Proses yang akan dilakukan  masing-masing rumah sakit haruslah mengacu
pada rasional yang dipaparkan oleh guidence dari WHO (World Health
Organization) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan)  pun melakukan penyesuaian pada kebijakan yang dibuatnya, disini tertuang didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 pada bulan Juli tanggal 13 Juli 2020 bahwa penggunaan APD tetapkan indikasi penggunaan APD mempertimbangkan risiko terpapar dan dinamika transmisi sesuai dengan transmisi penularan yang diakibatkannya (KemenkesRI, 2020).

Rekomendasi dari masalah penggunaan coverall ini adalah 
  1. Penggunaan APD rasional/gaun atau penggunaan gown dapat di terapkan di Rumah sakit.
  2. Penggunaan APD rasional/gaun atau penggunaan gaun tersebut harus dilakukan evaluasi setelah dilakukan 1 bulan dalam pengimplementasianya.
  3. Petugas kesehatan dengan penggunaan APD rasional/Gaun harus mendapatkan jaminan kesehatan yang sesui dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  4. Petugas kesehatan dengan penggunaan Gaun atau APD rasional sesuai standar WHO harus mendapatkan tambahan Nutrisi, vitamin dan imbalan jasa yang rasional dalam penangann kasus Covid 19.
  5. Lakukan sosialisasi penggunaan APD rasional secara jelas agar dapat diterima oleh seluruh pihak yang terkait.
  6. Lakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan  yang tepat guna, sampai seluruh anggota didalam rumah sakit memahami tentang cara bagaimana memutus mata rantai penularan penyaki dengan melakukan sosialisasi PPI secara menyeluruh dan tepat sasaran.
  7. Lakukan Evaluasi kembali jika terbukti APD rasional menurut WHO terbukti tidak efektif dalam pelaksanaanya.

Refrensi
Kemenkes RI (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MenKes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). MenKes/413/2020.
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK No.HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
COVID-19.pdf

PMK.27. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 27 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Pencegahan dan  Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. In Progress in Physical Geography. World Health Organization (WHO-2020). Rational use of personal protective equipment for coronavirus disease 2019 (COVID-19): Interim guidance, 6 April 2020. Who. (***)


TerPopuler