Kabupaten Bekasi pospublik.co.id kembali diguncang dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan tiga SMP Negeri di Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Tiga sekolah yang dilaporkan yakni:
- SMPN 1 Cibitung
- SMPN 1 Kedungwaringin
- SMPN 1 Pebayuran
Laporan tersebut dilayangkan setelah pihak sekolah dinilai bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas surat resmi yang sebelumnya telah dikirimkan oleh LSM MASTER.
Hasil investigasi dan analisa anggaran yang dilakukan LSM MASTER menemukan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam laporan penggunaan Dana BOS, mulai dari selisih anggaran ratusan juta rupiah, dugaan over budget, hingga indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Yang paling mencolok terjadi di SMPN 1 Kedungwaringin.
Pada Tahap 1, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp 722 juta lebih, namun realisasi penggunaan hanya sekitar Rp 483 juta. Anehnya, pada Tahap 2 justru muncul realisasi anggaran yang melonjak drastis hingga melebihi dana diterima dengan nilai over budget mencapai sekitar Rp 236 juta.
LSM MASTER menilai pola tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai modus penyesuaian laporan keuangan.
“Bagaimana mungkin realisasi bisa melebihi dana yang diterima dengan angka ratusan juta rupiah? Ini harus dibuka secara terang-benderang. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Ketua LSM MASTER.
Tidak hanya itu, pada SMPN 1 Cibitung ditemukan pola perubahan alokasi anggaran yang dinilai janggal, termasuk lonjakan besar pada biaya administrasi sekolah dan perubahan nilai pada sejumlah kegiatan yang sebelumnya rendah bahkan nihil.
Sedangkan di SMPN 1 Pebayuran, kondisi fisik sarana dan prasarana dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran pemeliharaan dan kegiatan sekolah yang dilaporkan dalam administrasi.
LSM MASTER menduga terdapat:
- Penggelembungan anggaran (mark-up)
- Dugaan manipulasi SPJ
- Pergeseran anggaran yang tidak transparan
- Dugaan penyalahgunaan uang negara
“Jangan sampai Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan justru menjadi bancakan oknum tertentu,” lanjutnya.
LSM MASTER mendesak Polda Metro Jaya khususnya Ditreskrimsus untuk segera melakukan:
- Pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan bendahara BOS
- Audit investigatif seluruh dokumen keuangan
- Penelusuran aliran penggunaan anggaran
- Pemeriksaan fisik terhadap realisasi kegiatan di lapangan
LSM MASTER juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan dikotori praktik-praktik yang merugikan negara dan masa depan anak-anak. Jika memang bersih, silakan buka seluruh dokumen penggunaan Dana BOS kepada publik,” tutupnya.
(hendra).
